logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanJurnalis Belum Terlindungi...
Iklan

Jurnalis Belum Terlindungi Penuh

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Isu mengenai perlindungan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas dalam mencari, memberitakan, hingga melindungi sumber berita mereka masih menjadi pekerjaan rumah yang belum juga terselesaikan. Indonesia juga masih bergulat menyelesaikan kasus kekerasan terhadap wartawan. Indonesia pada 2017 menempati peringkat ke-124 untuk indeks kebebasan pers dari 180 negara, membaik dibandingkan pada 2016 yang di urutan ke-130. Menurut laporan yang dirilis Wartawan Tanpa Batas, kebebasan pers di Indonesia dilanggar dengan pengetatan akses jurnalis asing untuk meliput isu kemanusiaan di Papua Barat. Muncul pula swasensor dari jurnalis karena ancaman Undang-Undang Penodaan Agama ataupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang rawan dipakai saat ada yang dirugikan oleh pemberitaan di media elektronik. Senada dengan hal itu, laporan Freedom House tahun 2016 juga menyebut Indonesia masih "bebas". Artinya kebebasan pers di Indonesia saat ini relatif baik, tetapi ada beberapa catatan terkait UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang implementasinya masih bermasalah dan berkonflik dengan pengesahan UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara. "Gambaran untuk negara-negara di Asia Tenggara tidak terlalu jauh. Hanya tiga negara yang statusnya \'sebagian bebas\', yakni Filipina, Timor Leste, dan Indonesia, begitu pula peringkat kebebasan pers di kawasan ini tidak ada yang melampaui urutan ke-100 kecuali Timor Leste di peringkat ke-98," kata Kathryn Roja Raymundo, Alert Officer untuk Aliansi Pers Asia Tenggara (SEAPA), dalam peringatan World Press Freedom Day, di Jakarta, Selasa (2/5). Raymundo mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis juga berkelindan dengan impunitas yang dimiliki oleh pelaku untuk lolos dari jerat hukum. SEAPA beberapa kali mengupayakan permohonan agar persidangan terhadap pelaku kekerasan dilakukan di provinsi yang berbeda untuk menjauhkan dari pengaruh tokoh atau politisi yang terlibat, termasuk mengungsikan ke negara lain karena ancaman ke keluarga. Tantangan yang ada saat ini adalah membangun pemahaman dan kesadaran dari aparat keamanan ataupun pemerintah tentang pentingnya peran jurnalis dan media massa. Pada saat yang sama, jurnalis harus meningkatkan kompetensi untuk bisa melaksanakan tanggung jawabnya untuk mengabarkan peristiwa kepada masyarakat. Jumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Indonesia menurut laporan yang masuk ke Aliansi Jurnalis Independen tahun 2016 mencapai 80 laporan, tetapi pada tahun yang sama Dewan Pers hanya menangani empat kasus. Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers, mengatakan, sebagian besar kasus kekerasan diselesaikan tidak melalui jalur pengadilan atau kebanyakan lewat jalur damai. Misalnya kasus perusakan peralatan kerja dengan kesepakatan untuk mengganti unit yang rusak. "Kekerasan juga terjadi karena ketidakprofesionalan wartawan dalam bertugas, seperti memaksa wawancara. Itulah mengapa kompetensi penting untuk dimiliki wartawan, tidak hanya soal menulis berita, tetapi juga perilakunya," kata Yosep. (eld)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000