logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPartisipasi Publik Meningkat
Iklan

Partisipasi Publik Meningkat

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kasus kekerasan terhadap perempuan yang masih tinggi, juga kasus kekerasan seksual, banyak menyita perhatian publik sepanjang 2016. Dalam kasus kekerasan seksual, mayoritas korban adalah anak perempuan dan pelakunya juga masih anak-anak. Banyaknya kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan ini menimbulkan kemarahan publik dan mendorong gerakan sosial yang mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pemerintah pun menetapkan pemerkosaan sebagai kejahatan luar biasa serta menetapkan pemberatan hukuman dalam bentuk hukuman kebiri dan hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan terhadap anak."Gerakan sosial yang mendorong pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada korban dan mencegah berulangnya kekerasan," ujar Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana saat menyampaikan Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2016, Rabu (8/2), di Jakarta.Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2016, keterlibatan publik dalam menyebarluaskan pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan dan upaya pencegahan serta penghapusannya meningkat, terutama dalam kekerasan seksual. Dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada akhir 2016, misalnya, tercatat 160 kegiatan yang diinisiasi berbagai elemen masyarakat di Tanah Air. Tak hanya itu, ada peningkatan partisipasi publik dalam pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Catatan Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan pada 2015 sebanyak 321.752 kasus, meningkat 9 persen dibandingkan 2014. Kekerasan fisik dalam rumah tangga mendominasi kekerasan terhadap perempuan (38 persen), disusul kekerasan seksual. Dari 321.752 kasus itu, 16.217 kasus ditangani lembaga berbasis masyarakat dan pemerintah.Komnas Perempuan juga mencatat, kriminalisasi korban KDRT sepanjang 2016 masih terus terjadi. Sebagian besar kriminalisasi terhadap korban KDRT dilakukan oleh suami atau mantan suami. Polanya adalah, setelah bercerai, pelaku (suami) melaporkan korban dengan berbagai tuduhan, yaitu penganiayaan, diskriminasi terhadap anak, laporan palsu, ataupun tuduhan pemalsuan kartu tanda penduduk. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nyimas Aliah mengapresiasi Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2016. Hingga kini, kasus kekerasan terhadap perempuan mendapat perhatian pemerintah. Bahkan, Kementerian PPPA tahun ini menggencarkan program Three Ends, yakni mengakhiri perdagangan manusia, kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta kesenjangan ekonomi. "Saat ini, makin meningkat jumlah daerah yang datang berkonsultasi ke Kementerian PPPA untuk membahas peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan," katanya. (SON)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000