logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPenyalahgunaan Media Sosial...
Iklan

Penyalahgunaan Media Sosial Korbankan Anak Remaja

Oleh
· 2 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Pesatnya perkembangan teknologi mempermudah terjadinya perdagangan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual. Pada awal 2017, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, sudah mengungkap 12 kasus perdagangan remaja yang dilakukan melalui media sosial."Penawaran jasa seksual yang melibatkan anak di bawah umur dengan cara pemberitahuan dari mulut ke mulut sudah mulai ditinggalkan. Media sosial kini menjadi sarana utama," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Jumat (3/2), di Surabaya.Menggunakan media sosial, muncikari umumnya mengunggah foto-foto anak di bawah umur di laman akun Facebook. Muncikari juga gencar menawarkan jasa seksual melalui puluhan grup di media sosial. Jika ada pengguna media sosial yang tertarik, transaksi dilanjutkan melalui pesan pribadi. Shinto mengatakan, dari 12 kasus yang sudah terungkap pada 2017 dan 25 kasus pada tahun sebelumnya, korban perdagangan anak di bawah umur kebanyakan perempuan berusia 16-17 tahun. Kasus terbaru, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial RD (30), pegawai swasta, Selasa (31/1), di sebuah hotel di Jalan Dinoyo. RD memiliki akun Facebook yang khusus menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur kepada pengguna internet. Tersangka memasang tarif Rp 800.000 kepada pelanggannya untuk satu kali "kencan". "Pembagiannya, Rp 500.000 masuk kantong saya dan Rp 300.000 untuk korban," kata RD.Kepada polisi, salah satu korban, EN (16), mengaku diajak bergabung oleh temannya. Lantaran membutuhkan uang, EN menghubungi RD melalui Facebook hingga akhirnya terlibat. Atas perbuatan RD, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.Tingkatkan pengawasanMenurut Shinto, Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan patroli siber guna menelusuri keberadaan akun-akun media sosial yang menawarkan jasa layanan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Namun, kepolisian tidak bisa bergerak sendiri dalam memberantas praktik tersebut.Polrestabes Surabaya akan mengajak Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya bekerja sama. "Kami akan meminta bantuan Dinas Kominfo Surabaya untuk memantau atau memblokir akun penjual jasa layanan seksual yang melibatkan anak di bawah umur," kata Shinto.Direktur Eksekutif Surabaya Children Crisis Center Surabaya Edward Dewaruci mengatakan, perdagangan anak di bawah umur melalui media sosial semakin marak terjadi karena kurangnya pengawasan dari orangtua. Padahal, orangtua berperan penting mengedukasi anaknya menggunakan internet secara positif. Meski makin sibuk mencari penghasilan di luar, orangtua harus meluangkan waktu bersama anak untuk menanamkan norma-norma positif. (ADY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000