Pemerintah telah melakukan penelusuran dan penandaan aset para debitor/obligor agar dapat dieksekusi dengan segera apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utang kepada negara.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah baru dapat mengumpulkan Rp 492,5 miliar dari seluruh total hak tagih atau piutang negara dari para obligor dan debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang nilainya mencapai Rp 110,45 triliun.
Pemerintah telah melakukan penelusuran dan penandaan aset para debitor/obligor agar dapat dieksekusi dengan segera apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utang kepada negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, segala cara dan upaya akan dikerahkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Utang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitor.
Pemerintah telah melakukan penelusuran dan penandaan aset para debitor/obligor agar dapat dieksekusi dengan segera apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utang kepada negara.
”Total nominal dari hak tagih negara mencapai Rp 110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun rupiah yang berhasil kita kumpulkan, artinya masih banyak yang harus dikerjakan,” kata Sri Mulyani dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Sri Mulyani mengatakan, dari total nilai aset sitaan BLBI yang telah terkumpul sebanyak Rp 492,2 miliar, sebanyak Rp 345,7 miliar telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor. Adapun sisanya sebesar Rp 146,5 miliar dihibahkan kepada tujuh kementerian/lembaga (K/L).
Sejauh ini, lanjutnya, masih banyak obligor/debitor BLBI yang tidak menunjukkan itikad baik dalam merespons panggilan dari Satgas BLBI. Meski tidak mengungkapkan namanya, Sri Mulyani mengatakan, banyak obligor/debitor BLBI yang tidak menghadiri atau mengirimkan perwakilan atas undangan Satgas.
Meski demikian, tetap ada pula obligor/debitor yang memiliki iktikad baik untuk membayar utang mereka kepada negara, tetapi masih berusaha untuk menghitung-hitung hak tagih negara yang harus mereka penuhi. Kondisi ini juga menjadi halangan bagi Satgas BLBI untuk mengeksekusi aset tersebut.
Sri Mulyani menegaskan, Satgas BLBI harus mengerahkan upaya secara efektif dan efisien sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 untuk menangani, menyelesaikan, serta memulihkan hak-hak negara.
”Satgas BLBI diizinkan untuk melakukan upaya hukum dan upaya lainnya demi menyita aset yang menjadi hak negara termasuk bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya. Di mana pun lokasi obligor/debitor, tidak menghalangi kita untuk bisa mendapatkan hak tagih kita,” kata Sri Mulyani.
Ia mengingatkan Satgas BLBI agar berkomunikasi dengan para debitur dan obligor sesuai dengan linimasa atau timeline yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah tetap mendapatkan kembali aset negara secara efektif.
”Kita akan lakukan upaya pengembalian hak tagih baik bersama-sama instansi eksekutif maupun yudikatif. Tentu diharapkan aset tak sekadar kembali ke negara, tetapi akhirnya dimanfaatkan secara produktif,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, Satgas BLBI secara cermat telah melakukan penelusuran dan penandaan aset para obligor sebelum melakukan penyitaan.
”Kita panggil, kita negosiasi dengan yang bersangkutan, kalau tidak sepakat, kita akan lakukan penyitaan karena pada dasarnya kita akan kembalikan uang milik rakyat. Bahkan, aset yang belum dijadikan jaminan atau harta kekayaan lainnya akan kita kejar,” kata Rionald.
Rionald menegaskan, Satgas BLBI akan terus menagih utang dan mengejar aset yang dijaminkan debitor dan obligor. Pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan somasi kepada obligor/debitor yang mangkir kewajibannya.
”Apabila somasi tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum termasuk penyitaan aset untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” ujar Rionald.