Upaya konservasi dan pelestarian tanaman edelweis di kaki Gunung Bromo.
Oleh
DANU KUSWORO
·2 menit baca
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Bromo, bunga edelweis tidak hanya indah, tetapi juga juga sakral, terutama bagi suku Tengger. Bunga ini menjadi salah satu hiasan atau persyaratan upacara adat suku Tengger, terutama yang tinggal di kawasan Wonokitri, Pasuruan, Jawa Timur. Tak heran apabila masyarakat sangat menjaga keberadaan dan kelestarian tanaman bunga ini.
Adalah Kelompok Tani Hulun Hyang, yang beranggotakan masyarakat di Wonokitri, yang berupaya melestarikan dengan cara membudidayakan tanaman ini. Mereka mengubah lahan kas desa seluas kurang lebih 1.200 meter. Dengan bantuan Bank Indonesia, mereka menyulap lahan sayur menjadi hamparan kebun edelweis. Dimulai sejak tahun 2018, kini desa wisata edelweis ini mulai ramai dikunjungi wisatawan, terutama yang berkunjung ke kawasan Desa wisata edelweis di kawasan Gunung Bromo, tepatnya di desa Wonokitri, Tosari, Pasuruan Jawa Timur.
Kelompok Tani Hulun Hyang mengolah lahan adat desa dengan membudidayakan tanaman edelweis. Sejak didirikan tahun 2018, desa wisata ini semakin dikenal wisatawan yang berkunjung ke kawasan penyangga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Masih ditutupnya kawasan TNBTS karena ancaman Covid-19 membuat obyek wisata di sekitarnya diserbu wisatawan.
Kebun ini membudidayakan tiga jenis edelweis, yakni Anaphalis javanica, Anaphalis longifolia, dan Anaphalis viscida. Wisatawan yang berkunjung, selain bisa menikmati Gunung Bromo dari kejauhan juga bisa merasakan langsung hamparan tanaman edelweis yang biasanya hanya terdapat di gunung dengan ketinggian tertentu. Selain itu, wisatawan juga bisa terlibat dalam proses pembibitan tanaman edelweis, anggota kelompok tani yang berjaga akan dengan senang hati menerangkan dan mempraktikkan cara pembibitan, pemindahan bibit yang sudah tumbuh, sampai penanaman bunga ini di lahan tanah kebun.
Dengan adanya desa wisata edelweis ini, diharapkan masyarakat makin menjaga dan mencintai keberadaan bunga yang termasuk langka dan dilindungi berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.