logo Kompas.id
DeskPemerintah Perluas Cakupan...
Iklan

Pemerintah Perluas Cakupan Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah untuk sekitar 1,6 juta pekerja dari perusahaan yang kinerjanya terimbas pengetatan mobilitas. Perluasan bantuan dilakukan secara nasional.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b_zCqFkcEZG01h49ET8LRKzZU88=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fbc2dd747-a4e3-47ba-a65d-eed6da19840b_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Pekerja informal di sebuah proyek pembangunan gedung di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021). Pekerja informal atau buruh adalah salah satu kelompok yang rentan saat terjadi disrupsi ekonomi akibat pandemi. Mereka juga tidak termasuk dalam kriteria calon penerima subsidi upah.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah untuk sekitar 1,6 juta pekerja dari perusahaan yang kinerjanya terimbas pengetatan mobilitas. Perluasan bantuan akan dilakukan secara nasional, tidak terbatas untuk pekerja di wilayah dengan level PPKM tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dari total anggaran Rp 8,78 triliun yang dialokasikan untuk penyaluran bantuan, terdapat sisa dana senilai Rp 1,79 triliun yang belum tersalurkan. Sementara masa penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) akan berakhir pada Oktober 2021.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000