Pemerintah memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah untuk sekitar 1,6 juta pekerja dari perusahaan yang kinerjanya terimbas pengetatan mobilitas. Perluasan bantuan dilakukan secara nasional.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah untuk sekitar 1,6 juta pekerja dari perusahaan yang kinerjanya terimbas pengetatan mobilitas. Perluasan bantuan akan dilakukan secara nasional, tidak terbatas untuk pekerja di wilayah dengan level PPKM tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dari total anggaran Rp 8,78 triliun yang dialokasikan untuk penyaluran bantuan, terdapat sisa dana senilai Rp 1,79 triliun yang belum tersalurkan. Sementara masa penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) akan berakhir pada Oktober 2021.
Dengan sisa anggaran tersebut, kata Airlangga, akan ada perluasan 1,6 juta sasaran pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah dengan alokasi nilai bantuan sebesar Rp 1 juta untuk tiap pekerja.
Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan 1,6 juta sasaran pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah dengan alokasi nilai bantuan sebesar Rp 1 juta untuk tiap pekerja. (Arilangga Hartarto)
”Keputusan ini diambil mengingat kondisi pekerja dan perusahaan yang masih kesulitan pasca-pengetatan mobilitas. Di sisi lain, dana bantuan juga masih tersisa,” ujarnya dalam konferensi pers Evaluasi Program Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 secara daring, Selasa (26/10/2021).
Hingga September 2021, BSU sudah disalurkan kepada 6.991.873 pekerja dari target awal 8.783.350 orang. Adapun total jumlah pekerja yang telah terdata di awal sebanyak 7.750.200 orang, tetapi dalam perjalanannya sebanyak 758.327 orang dikeluarkan dari daftar penerima karena tercatat sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Airlangga mengatakan, anggaran yang tersisa akan disalurkan secara nasional tidak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. Perluasan cakupan penerima bantuan subsidi upah tersebut,katanya, sesuai dengan usulan Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, perluasan ini tidak memasukkan kriteria untuk dapat menjangkau pekerja informal sebagai kelompok yang rentan saat terjadi disrupsi ekonomi akibat pandemi.
Sebelum adanya keputusan perluasan, teknis penyaluran BSU mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah. Permenaker itu mengatur BSU hanya diberikan kepada pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4. Total ada 167 kabupaten/kota dan 28 provinsi penerima bantuan.
Usulan perluasan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengusulkan perluasan cakupan wilayah penerima bantuan dilakukan secara nasional hingga ke 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Putri mengatakan, usulan perluasan cakupan wilayah penerima bantuan ini awalnya diajukan oleh beberapa lembaga negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
”Pertimbangannya, seluruh wilayah Indonesia terdampak pandemi Covid-19 dan gejolak varian Delta pada Juli-Agustus 2021 sehingga seluruh wilayah seharusnya menerima bantuan subsidi,” kata Putri.
Permasalahan sebaran wilayah dalam penyaluran BSU menjadi sorotan publik. Pasalnya, masih banyak wilayah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19 pada periode Juli-Agustus 2021 dan menerapkan PPKM level 3 dan 4, tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sesuai lampiran di Permenaker No 16/2021.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpandangan BSU tersalurkan secara tepat sasaran dan sesuai target penerima. Temuan tersebut berdasarkan hasil survei bersama Setwapres, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, dan TNP2K, yang dilaksanakan 24 Maret hingga 5 Mei 2021.
Menurut Sri Mulyani, penyaluran BSU tepat sasaran karena diterima sebagian besar oleh pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dengan rata-rata gaji sebesar Rp 2,9 juta per bulan, sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah yakni maksimal Rp 5 juta per bulan.
Realisasi anggaran
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan, sampai dengan akhir 22 Oktober 2021, realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) telah mencapai Rp 433,91 triliun atau 58,3 persen dari pagu Rp 744,77 triliun.
Suahasil merinci, untuk sektor kesehatan, dari pagu Rp 214,96 triliun realisasinya Rp 116,82 triliun atau 54,3 persen. Bidang perlindungan sosial dari pagu Rp 186,64 triliun, realisasinya Rp 125,10 triliun atau 67 persen. Sementara untuk program prioritas dari pagu Rp 117,94 triliun, realisasinya 57,7 persen atau sebesar Rp 68,07 triliun.
Anggaran PEN untuk dukungan UMKM dan korporasi, dari pagu Rp 162,40 triliun, realisasinya sebesar Rp 63,2 triliun atau 38,9 persen. Adapun anggaran PEN untuk insentif usaha, dari pagu Rp 62,83 triliun, realisasinya sudah mencapai Rp 60,73 triliun atau 95,8 persen dari pagu.
Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, realisasi program dukungan UMKM dan korporasi yang masih minim karena terkendala oleh pengembalian (reimbursement) dari subsidi bunga KUR yang baru terealisasi di bawah 40 persen dari pagu.
”Pengembalian terhadap subsidi bunga KUR akan tetap dilakukan meski terlambat karena kegiatan program KUR dari para UMKM telah dilaksanakan,” ujarnya.