Kejati Aceh Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Dana Otsus
Integritas pejabat pengelola anggaran rendah. Hal ini disebabkan tidak ada uji kepatutan dan kelayakan untuk mengisi jabatan tertentu, tetapi lebih pada kepentingan politis kepala daerah.
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kasus korupsi dana otonomi khusus di Provinsi Aceh kembali terjadi. Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie, yang dibiayai dengan dana otonomi khusus tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021), menuturkan, proyek itu berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Aceh. Adapun pagu anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Namun, proyek tersebut tidak dikerjakan dan para tersangka membuat dokumen laporan fiktif. Akibatnya, pembayaran tetap dilakukan sepenuhnya.
Dari lima tersangka, tiga orang adalah pegawai negeri sipil. Mereka adalah FJ yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, JF (kuasa pengguna anggaran), dan KN (pejabat pelaksana teknis kegiatan). Sedangkan dua tersangka lain adalah rekanan, yakni SF sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya dan RM (site engeneer PT Nuasa Galaxy).
Yusuf mengatakan, para tersangka telah bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui pembayaran 100 persen. Para tersangka dianggap dengan sadar melakukan korupsi karena memalsukan dokumen, baik saat pengajuan berkas lelang maupun laporan.
Yusuf mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas korupsi di Aceh. Saat ini, Kejati Aceh juga sedang menangani kasus dugaan korupsi pada program peremajaan kelapa sawit dan pengadaan sertifikat tanah untuk warga miskin. Belum ada tersangka ditetapkan dalam dua kasus itu.
Korupsi masih menjadi persoalan serius di Aceh. Kasus-kasus korupsi mayoritas menggunakan dana otsus. Tidak hanya aparatur negara, mantan Gubernur Irwandi Yusuf juga terjerat suap proyek otsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada 8 Oktober 2021 menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi dana otsus pembangunan jembatan di Aceh Besar. Dua tersangka adalah aparatur pemerintah dan satu orang rekanan.
Selain itu, pada 3 September 2021, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menahan tiga arapatur pemerintah dan satu rekanan karena diduga korupsi proyek pengadaan benih jagung. Program ini juga dibiayai dana otsus.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian menuturkan, pengawasan internal lemah di tengah terbukanya peluang korupsi. Di sisi lain, Alfian menuturkan, integritas pejabat pengelola anggaran juga rendah.
Hal ini disebabkan tidak ada uji kepatutan dan kelayakan untuk mengisi jabatan tertentu. Diduga, hal itu terkait kepentingan politis kepala daerah.
Sebelumnya, juru bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, siapa pun pejabat publik yang melakukan korupsi akan berhadapan dengan hukum. Pemprov Aceh tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi.