Kasus Dugaan Percobaan Pemerkosaan, Polisi Minta Korban Lapor Ulang
Polisi mengklarifikasi keterangan dari Lembaga Bantuan Hukum yang menyatakan penolakan laporan karena korban percobaan pemerkosaan di Aceh belum divaksin. Polisi meminta korban untuk melaporkan ulang.
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, membantah telah menolak laporan warga karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat vaksin. Korban diminta untuk melaporkan ulang agar segera ditindaklanjuti.
Kepala Bagian Operasi Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Iswahyudi, Rabu (20/10/2021), menuturkan, saat korban datang bersama pendamping, petugas mempertanyakan mereka sudah atau belum divaksin. Saat itu korban mengaku tidak bisa divaksin karena alasan medis. Namun, korban tidak bisa memperlihatkan surat keterangan tidak bisa vaksin.
Iswahyudi menambahkan, meski korban belum divaksin, tetap diizinkan masuk ke ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu. Setelah mendengarkan kronologi kasus, petugas kembali menanyakan perihal vaksinasi. ”Kalau memang korban tidak bisa divaksin dan mampu menunjukkan bukti medisnya, pasti akan langsung kami terima laporan di saat itu juga,” kata Iswahyudi.
Setiap orang yang masuk ke lingkungan Polresta wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan medis tidak bisa vaksin. Jika belum divaksin, akan diarahkan menjalani vaksin di gerai vaksin Polresta.
Saat itu petugas mengajak korban untuk divaksin di gerai vaksin milik Polresta Banda Aceh. Namun, korban dan pendamping tidak bersedia. Tidak lama kemudian korban dan kuasa hukum meninggalkan Polresta Banda Aceh untuk melaporkan hal itu ke Kepolisian Daerah Aceh.
Iswahyudi mengatakan, Polresta Banda Aceh menerapkan aturan setiap orang yang masuk ke lingkungan Polresta wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau surat keterangan medis tidak bisa vaksin. Jika belum divaksin, akan diarahkan menjalani vaksin di gerai vaksin Polresta.
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan dialami oleh seorang mahasiswi di Kabupaten Aceh Besar pada Minggu, 17 Oktober 2021. Saat sedang seorang diri di rumah, pintu diketuk oleh seorang laki-laki. Saat korban membuka pintu, pelaku membekap korban dan menyeret ke kamar. Korban berhasil melawan dan berteriak minta pertolongan.
”Jika korban mau lapor kembali silakan, kami akan tindak lanjuti,” kata Iswahyudi.
Dalam konferensi pers pada Selasa (19/10/2021), Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan, polisi tidak menerima laporan karena korban belum divaksin.
Dihubungi kembali pada Rabu, Qodrat menuturkan, setelah pemberitaan terkait dengan penolakan laporan, polisi mendatangi rumah korban dan meminta maaf sekaligus memeriksa gawai korban dan ibunya.
Saat ini korban masih merasa berkeberatan untuk diajak ke kantor polisi guna membuat laporan ulang. Korban dalam keadaan trauma.
”Saat ini korban masih merasa berrkeberatan untuk diajak ke kantor polisi guna membuat laporan ulang. Korban dalam keadaan trauma,” ujar Qodrat.
LBH Banda Aceh merencanakan untuk meminta bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.