logo Kompas.id
DeskPajak Karbon Bisa Pengaruhi...
Iklan

Pajak Karbon Bisa Pengaruhi Biaya Pokok Penyediaan Listrik

Penerapan pajak karbon berpotensi mengerek biaya pokok penyediaan listrik yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga uap.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R9BkHoWBSTXBdo1--Qr5vzKx40w=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Ffe54c944-1819-46c7-902f-26e37965e38f_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina, Jalan Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pajak karbon berpotensi mengerek biaya pokok penyediaan listrik yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga uap. Belum dapat dipastikan apakah potensi kenaikan biaya pokok tersebut akan berimbas pada terkereknya tarif dasar listrik.

Agenda pengenaan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk tahap awal, mulai 1 April 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000