Penyakit ikan perlu diwaspadai sebagai penyebab utama kegagalan produksi perikanan budidaya. Sistem tanggap darurat diperlukan untuk mengantisipasi potensi wabah.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyebaran penyakit ikan masih menjadi momok bagi sektor perikanan budidaya. Penyakit ikan masih menjadi penyebab utama kegagalan proses produksi.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu mengemukakan, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor serta pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal merupakan program terobosan yang dicanangkan KKP hingga tahun 2024. Namun, semua pihak tetap perlu mengantisipasi potensi penyebaran penyakit ikan yang dapat menggagalkan proses produksi.
Penyakit ikan, antara lain, disebabkan patogen, seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit; perubahan lingkungan; defisiensi nutrisi; serta kelainan genetik. Adapun wabah penyakit ikan merupakan kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu.
”Penyakit ikan menjadi penyebab utama kegagalan produksi dalam usaha budidaya sehingga harus diwaspadai,” ujar Tb Haeru dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan. Kepmen KP No 28/2021 itu menggantikan Kepmen KP No 33/2007.
Berdasarkan Kepmen KP No 28/2021, terdapat kategori 27 jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah penyakit ikan, yakni disebabkan patogen 15 jenis virus, 11 jenis bakteri, 4 parasit, dan 1 mikotik. Jenis penyakit ikan itu meningkat pesat dibandingkan dengan yang tercantum dalam Kepmen No 33/2007, yakni 14 jenis penyakit yang disebabkan 5 jenis virus, 5 jenis bakteri, 2 parasit, dan 1 mikotik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP Gemi Triastutik mengemukakan, Kepmen KP No 13/2021 dan Kepmen KP No 28/2021 disusun untuk meminimalkan tingkat penyebaran penyakit ikan yang lebih luas dan menjadi wabah serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyakit ikan. Di antaranya daftar jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah penyakit ikan serta tindakan tanggap darurat penanganan wabah penyakit dan pengendalian penyakit ikan.
”Kematian ikan akibat serangan penyakit ikan dan penurunan kualitas lingkungan masih menjadi permasalahan di kawasan-kawasan perikanan budidaya,” kata Gemi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan bahwa seluruh pihak harus mewaspadai, mengantisipasi, dan melakukan pengendalian terhadap penyebaran penyakit ikan yang berpotensi menyebabkan kegagalan budidaya perikanan.
Menurut konsultan budidaya udang di Pakistan, Ipung Hari Purwanto, Selasa (12/10/2021), salah satu tantangan Indonesia dalam mengejar target produksi udang menjadi 2 juta ton atau naik 250 persen hingga tahun 2024 adalah serangan penyakit. Serangan penyakit udang yang patut diwaspadai adalah sindrom kematian dini atau acute hepatopancreatic necrosis disease.
Upaya menanggulangi risiko penyakit udang, antara lain, penerapan biosekuriti dan probiotik, penggunaan induk dan benur yang bebas penyakit, serta pengelolaan tambak yang tepat, seperti perbaikan sistem instalasi pengolahan air limbah.