logo Kompas.id
DeskPolemik Pengampunan Pajak...
Iklan

Polemik Pengampunan Pajak Jilid Dua

Kebijakan amnesti pajak jilid dua merupakan pilihan yang masuk akal, seirama dengan teori ”economic analysis of law”, yaitu maksimalisasi, keseimbangan, dan efisiensi. Ini jalan keluar yang menguntungkan semua pihak.

Oleh
IRWAN WISANGGENI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ewIAsEhz6Np1lk_ncpMzYqjrpeM=/1024x771/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211006-Ilustrasi-Polemik-Pengampunan-Pajak-Jilid-Dua_1633530760.jpg
Kompas

Didie SW

Gaung pengampunan pajak (tax amnesty) jilid dua terus mengemuka dan semakin santer diperdebatkan. Pengampunan pajak jilid dua menjadi menarik dalam perbincangan di media sosial ataupun di seminar-seminar ekonomi dan perpajakan saat ini. Pengampunan pajak jilid dua juga menjadi pokok pembicaraan para wajib pajak.

Pengampunan pajak secara umum diartikan sebagai penghapusan pokok pajak, sanksi administrasi, dan pidana pajak atas ketidakpatuhan pembayaran pajak pada masa lalu.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000