logo Kompas.id
DeskKontrak Penangkapan dan...
Iklan

Kontrak Penangkapan dan Prinsip Keberlanjutan

Kebijakan penangkapan terukur dengan sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan segera diterapkan. Komitmen keberlanjutan sumber daya ikan perlu dipastikan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J2yDS1RYeqTEDhBEF_4iD480yPU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Ff20d19f9-3fc4-4ce1-8641-942bcdcaac4b_jpg.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Pekerja mengumpulkan ember penampung ikan untuk dimasukkan kembali ke atas kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Mulai tahun 2022, pemerintah akan memberlakukan sistem kontrak penangkapan ikan bagi industri perikanan. Sistem kontrak itu bagian dari kebijakan penangkapan terukur yang menjadi prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kebijakan penangkapan terukur yang akan diterapkan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI bertujuan, antara lain, menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP). WPP RI akan terbagi atas tiga zona, yakni zona industri perikanan (fishing industry), zona nelayan lokal, dan zona perlindungan laut.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000