52 Kilogram Ganja Disembunyikan dalam Dinding Mobil
Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mengungkap sindikat perdagangan narkoba dari Sumatera Utara yang memasok 52 kilogram ganja ke Lampung. Jaringan itu dikendalikan dua narapidana.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Lampung mengungkap sindikat perdagangan narkoba dari Sumatera Utara yang memasok 52 kilogram ganja ke Lampung. Ganja tersebut dikemas dalam 50 paket dan disembunyikan dalam dinding mobil.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Edi Swasono mengatakan, aparat menangkap dua kurir yang mengirim ganja tersebut dari Aceh melalui Jalan Tol Trans-Sumatera. Kedua pelaku yang ditangkap adalah F (35) dan AM (36). Mereka dibekuk di tempat peristirahatan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, tepatnya di Kilometer 174 Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (23/8/2021) pukul 13.00.
”Mereka membawa 50 bungkus narkotika jenis ganja yang dan disimpan di dalam dinding bagian dalam mobil,” kata Edi di Bandar Lampung, Kamis (26/8/2021).
Untuk mengelabui petugas, pelaku memodifikasi dinding mobil Suzuki APV hitam dengan nomor polisi A 1171 VB agar bisa digunakan untuk menyimpan ganja. Untuk menyamarkan ruang penyimpanan rahasia itu, dinding mobil dipasang stiker.
Selain diedarkan di Lampung, ganja tersebut juga akan diedarkan ke Jakarta. Kendati mengaku baru pertama menjadi kurir narkoba, aparat mendalami keterlibatan dua kurir itu pada sindikat pemasok ganja dari Aceh.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kedua kurir narkoba itu mengaku mendapat perintah dari H (26) dan IS (46), narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan. Sebagai kurir, mereka mendapat bayaran Rp 1 juta per kilogram ganja yang dibawa. Namun, F dan AM mengaku baru mendapat uang Rp 7 juta untuk menyewa kendaraan dan biaya operasional perjalanan.
Aparat BNN Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua narapidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan intrograsi, petugas menyita dua unit telepon genggam yang diduga dipakai pelaku untuk mengendalikan bisnis sabu dari dalam lapas.
Mereka membawa 50 bungkus narkotika jenis ganja yang dan di simpan di dalam dinding bagian dalam mobil. (Brigadir Jenderal Edi Swasono)
Atas perbuatan itu, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU. Para pelaku diancam hukuman maksimal seumur hidup.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung Kementerian Hukum dan HAM Farid Junaedi mengatakan, pihaknya telah berupaya memutus bisnis peredaran narkoba dari dalam lapas. Salah satu upayanya dengan memindahkan narapidana ke Nusakambangan.
Para bandar narkoba itu dipindahkan ke lapas khusus yang memiliki pengamanan lebih maksimal karena dinilai berpotensi menjadi pengendali bisnis narkoba dari dalam lapas.
Pada awal Agustus 2021, Kantor Kemenkumham Lampung telah memindahkan 19 narapidana ke Nusakambangan. Para narapidana berasal dari sejumlah lapas di Lampung.
Sebanyak 8 narapidana berasal dari Lapas Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung, 4 narapidana lainnya berasal dari Lapas Way Huwi, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Way Huwi, 2 narapidana dari Lapas Gunung Sugih, 1 narapidana dari Lapas Kalianda, dan 1 orang lainnya dari Lapas Menggala.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Lampung Komisaris Besar Totok Lisdiarto menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemindahan narapidana kasus narkoba tersebut ke Nusakambangan. Selama ini, BNN Lampung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Selain memindahkan para bandar narkoba ke Nusakambangan, pihaknya juga mendorong agar Kemenkumham meningkatkan pengawasan di dalam lapas. Selama ini, BNN juga aktif melakukan razia pada para napi di dalam lapas yang diduga menjadi pengendali bisnis narkoba.