Dorong Penggunaan Wakaf Produktif sebagai Pendanaan Alternatif
Potensi wakaf sangat besar sebagai alternatif pendanaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengajak warga berwakaf untuk kegiatan produktif. Sebagai salah satu instrumen ekonomi dan keuangan syariah di negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar, potensi wakaf sangat besar sebagai alternatif pendanaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam acara ”Gerakan Sadar Wakaf, Sumatera Berwakaf” yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI), Jumat (13/8/2021). Hadir memberikan kata sambutan kunci Wakil Presiden Ma’aruf Amin, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Gubernur Riau Syamsuar.
Selain itu, juga diadakan bincang-bincang dengan pemateri Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh, Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah, dan Founder KARIM Consulting Indonesia Adiwarman A Karim.
Ma’aruf mengatakan, dalam konteks pembangunan, wakaf tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mendekatkan diri pada Tuhan, tetapi juga bisa menjadi alternatif pendanaan untuk pembangunan demi peningkatan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
”Di Kuwait, dana wakaf dimanfaatkan tak hanya untuk pembangunan masjid, tetapi juga untuk pembangunan permukiman dan pertokoan. Di Mesir, wakaf dimanfaatkan untuk infrastruktur seperti Terusan Suez dan Universitas Al-Azhar,” ujar Ma’aruf.
Di Indonesia, lanjut Ma’aruf, sejarah pernah mencatat peranan wakaf warga Indonesia untuk kemajuan negaranya. Aaat awal kemerdekaan, warga Aceh dan saudagar di sana mewakafkan hartanya menjadi sebuah pesawat yang kelak menjadi cikal bakal maskapai Garuda Indonesia.
Ia menjelaskan, berdasarkan hitungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2018, potensi wakaf di Indonesia bisa mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun, lanjut Ma’aruf, realisasinya masih jauh dari angka yang diproyeksikan. Mengetahui potensi yang besar itu, Presiden Joko Widodo mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 25 Januari 2021.
Syamsuar mengatakan, instrumen keuangan syariah bisa menjadi sumber dana pembangunan ekonomi umat untuk kesejahteraan masyarakat. Pihaknya menggelar kegiatan Riau Berwakaf bekerja sama dengan Bank Indonesia pada 3 Agustus 2021. Hasilnya terkumpul Rp 614,9 miliar dari 5.146 wakif atau pihak yang mewakafkan harta miliknya.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut sekitar 4.000 pemberi wakaf adalah generasi milenial yang menggunakan aplikasi Android. ”Jadi, bisa kita lihat anak muda ini pun sudah banyak yang melek dengan pentingnya wakaf. Ini juga ditopang oleh berkembangnya teknologi sehingga bisa memadukan keuangan syariah dengan digitalisasi,” ujar Syamsuar.
Perry menjelaskan, persepsi masyarakat soal wakaf pada umumya masih sempit, yakni hanya seputar pemberian tanah atau pembangunan masjid. Padahal, wakaf juga bisa menjadi sumber dana. Padahal, lebih besar dari itu, wakaf yang produktif bisa berperan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
”Ekonomi dan keuangan syariah menjadi alternatif pendorong baru untuk pemulihan ekonomi,” ujar Perry.
Selain wakaf, lanjut Perry, Indonesia juga masih punya potensi ekonomi syariah dari pengembangan industri halal seperti makanan minuman, busana muslim, dan pariwisata muslim yang terus bertumbuh.
Pendanaan syariah
Dwi Irianti menjelaskan, sejalan wakaf, pemerintah sudah lama mendayagunakan pendanaan dari keuangan syariah untuk pembangunan, antara lain, melalui sukuk.
Mengutip data Kementerian Keuangan, dari 2008 hingga 5 Agustus 2021, total akumulasi penerbitan sukuk negara Rp 1.835,67 triliun. Di pasar internasional total penerbitan sukuk hingga 5 Agustus sebesar 23,65 miliar dollar AS atau sekitar Rp 342,93 triliun. Jumlah tersebut yang terbesar di dunia atau 22,94 persen dari total penerbitan sukuk internasional yang sebesar 103,06 miliar dollar atau sekitar Rp 1.494 triliun.
Dari pendanaan itu, sejak 2013 hingga 2020 sebesar Rp 145,84 triliun dengan 3.447 proyek di 34 provinsi. Rincian dana pembangunan itu, di antaranya untuk pembangunan jalan dan jembatan Rp 51,9 triliun, sumber daya air Rp 25,7 triliun, pendidikan Rp 14,5 triliun, keagamaan Rp 4,7 triliun, dan lain-lain.
Dwi mengatakan, pihaknya terus berinovasi agar bisa mengeluarkan instrumen investasi sukuk. Pada 2020, pihaknya merilis Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf yang merupakan surat utang syariah atau sukuk berbasis wakaf uang. Dana yang terkumpul diinvestasikan pada sukuk negara sehingga dapat membantu pembiayaan fiskal dalam konteks sosial, seperti pada bidang edukasi, kesehatan, dan pembangunan.
”Ini bentuk investasi wakaf uang dalam sukuk negara. Penyaluran imbalan sukuk negara untuk kegiatan sosial, termasuk infrastruktur sosial yang menjadi aset wakaf,” ujar Dwi.