Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit dan Tembakau di Aceh agar Dituntaskan
Dugaan korupsi program peremajaan sawit itu pertama kali dilaporkan oleh Gerak Aceh Barat kepada Kejaksaan Tinggi Aceh pada September 2020.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Aparat penegak hukum masih memproses kasus dugaan korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat di Kabupaten Aceh Barat dan pengembangan tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Sejumlah pihak meminta kasus segera dituntaskan karena korupsi menghambat kemajuan daerah.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh Barat Edi Syah Putra, dihubungi Senin (26/7/2021), berharap kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat di Aceh Barat segera ditetapkan tersangka.
”Kami mengawasi kasus ini sejak awal. Terakhir kejaksaan menyebutkan akan segera menetapkan tersangka. Kami berharap jangan hanya show off (pamer) saja,” kata Edi.
Dugaan korupsi program peremajaan sawit itu pertama kali dilaporkan oleh Gerak Aceh Barat kepada Kejaksaan Tinggi Aceh pada September 2020.
Hasil investigasi Gerak Aceh Barat menunjukkan adanya masalah dalam pelaksanaan program tersebut, seperti tumpang tindih kepemilikan lahan, penggelembungan data, pemotongan, dan kualitas bibit tidak sesuai dengan spesifikasi.
Program peremajaan sawit rakyat dibiayai oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Besaran biaya Rp 25 juta per hektar. ”Total keseluruhan dana sekitar Rp 32,5 miliar. Namun, yang dipertanggungjawabkan hanya Rp 23,2 miliar,” ujar Edi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan pada Kamis (22/7/2021) menyebutkan, calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi peremajaan sawit itu sudah ada, tetapi belum bisa dibuka kepada publik. ”Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Siapa orangnya, tunggu ekspos penyidik,” kata Yusuf.
Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Siapa orangnya, tunggu ekspos penyidik.
Tembakau rakyat
Sementara itu, Kepolisian Resor Bener Meriah sedang merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengembangan tembakau rakyat. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni AR, selaku kuasa pengguna anggaran, dan USM, pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah Inspektur Satu Bustani mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelaah berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Program tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bener Meriah tahun 2013 sebesar Rp 587 juta. Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menunjukkan ada kerugian negara mencapai Rp 440 juta dalam proyek itu.
Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Profesor Samsul Rizal mengatakan, publik Aceh kompak mendukung pemberantasan korupsi. Samsul menilai, korupsi menjadi penghambat kemajuan daerah dan penghambat menghadirkan kesejahteraan bagi warga.