Setelah Sukuk, Garuda Indonesia Tunda Pembayaran KIK EBA
PT Garuda Indonesia Tbk meminta penangguhan pembayaran pokok kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) Mandiri GIAA01. Penangguhan dilakukan hingga selesai proses finalisasi restrukturisasi utang Garuda.
Oleh
joice tauris santi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Garuda Indonesia Tbk meminta penangguhan pembayaran pokok kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA) Mandiri GIAA01. Penangguhan dilakukan hingga selesai proses finalisasi restrukturisasi utang Garuda.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga meminta penangguhan pembayaran sukuk global. Garuda tak bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu seiringnya memburuknya kinerja perseroan salah satunya akibat pandemi Covid-19. Maskapai penerbangan BUMN ini menargetkan proses restrukturisasi utang dapat selesai pada tahun ini.
”Secara umum, industri penerbangan memang industri yang berisiko tinggi. Garuda juga peringkatnya kurang bagus, bahkan sempat diturunkan, bukan juga perusahaan yang untung. Banyak dukungan karena merupakan perusahaan BUMN. Surat utang dalam rupiah memang sudah selesai walaupun sempat ada isu kegagalan juga,” ujar Associate Director Head of Fixed Income Anugerah Sekuritas Indonesia Ramdhan Ario Maruto di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Aset yang menjadi dasar dari KIK EBA Mandiri GIAA01 adalah hak atas hasil penjualan tiket pesawat Garuda rute Jeddah dan Madinah. Pemerintah Arab Saudi meniadakan ibadah haji dan umrah pada tahun 2020 dan 2021 sehingga tidak ada pemasukan dari rute tersebut.
Ramdhan mengatakan, para investor yang sudah memegang surat utang dan KIK EBA Garuda, memiliki opsi untuk ikut restrukturisasi atau menjual seluruh atau sebagian dengan risiko merugi. ”Bergantung pada kebijakan masing-masing. Kalau dana pensiun, bisa saja ikut restrukturisasi, tetapi harus juga memperhitungkan apakah restrukturisasi itu dapat diterima. Kalau manajer investasi pengelola reksa dana, tampaknya lebih banyak yang melakukan cut loss lalu berpindah ke instrumen lainnya,” kata Ramdhan.
KIK EBA merupakan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian. Dalam hal KIK EBA Mandiri GIAA01 ini, Mandiri Manajer Investasi (MMI) merupakan manajer investasi yang mengelola aset sementara bank kustodian adalah Bank Maybank Indonesia.
Portofolio pada KIK EBA adalah aset keuangan yang menghasilkan arus kas seperti tagihan yang muncul dari piutang atau penjualan seperti pembayaran angsuran kredit rumah, kredit kendaraan atau penjualan tiket seperti KIK EBA Mandiri GIAA01 ini. Jika tagihan kredit dibayarkan lancar oleh debitor atau penjualan tiket lancar sesuai proyeksi, KIK EBA ini merupakan investasi menarik karena biasanya tingkat imbal hasil yang diberikan lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi.
KIK EBA Mandiri diterbitkan pada Juni 2018 senilai Rp 2 triliun, terdiri atas kelas A sejumlah Rp 1,8 triliun dan kelas B Rp 200 miliar. Dilihat dari laporan keuangan Garuda pada triwulan III September 2020, saldo pinjaman KIK EBA ini sebesar Rp 1,08 triliun. Garuda membayar pokok EBA kelas A sebesar Rp 360 miliar per tahun dan memberikan tingkat suku bunga tetap sebesar 9,75 persen per tahun.
”Rencana Rapat Umum Pemegang EBA Mandiri GIAA01 akan dilakukan pada 23 Juli 2021 sehubungan dengan adanya kemungkinan terpenuhinya kondisi ketidakmampuan membayar pelunasan bertahap atas pokok investasi EBA kelas A oleh KIK EBA Mandiri GIAA01 kepada pemegang EBA Mandiri GIAA01,” demikian manajemen MMI dalam laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.