Sejumlah Warga di Magelang Curi Kesempatan Gelar Hajatan
Selama masa PPKM darurat, masyarakat Kabupaten Magelang dilarang menggelar hajatan. Namun, realitanya, masih ada saja warga yang mencuri-curi kesempatan menggelar hajatan dan berharap tidak ketahuan aparat.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, masih ada warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang nekat menggelar hajatan. Acara tersebut digelar di berbagai tempat, mulai dari restoran hingga rumah warga, dengan mengundang banyak tamu. Satuan polisi pamong praja dan kepolisian menindak tegas aktivitas tersebut.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang Margono mengatakan, menyesuaikan aturan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Magelang mengeluarkan aturan untuk melarang setiap penyelenggaraan hajatan. Meski demikian, dalam pelaksanaan di lapangan, warga tetap berupaya mencuri-curi kesempatan.
”Saat ditemui di lapangan, warga mengaku sudah memahami aturan. Namun, karena alasan sudah merencanakan kegiatan sejak lama, mereka tetap ingin berspekulasi dan berharap tidak ketahuan aparat,” ujar Margono, Selasa (13/7/2021).
Selama 3-12 Juli 2021, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang menindak dua acara hajatan. Satu acara hajatan adalah resepsi pernikahan di salah satu restoran di Kecamatan Mungkid dan hajatan lainnya adalah acara syukuran kehamilan.
Adapun jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang telah membubarkan dua acara hajatan, yaitu acara resepsi pernikahan di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, dan acara syukuran pernikahan atau ngunduh mantu di Kecamatan Ngluwar.
Seiring kebijakan PPKM darurat di Kabupaten Magelang diberlakukan Instruksi Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Instruksi Bupati Magelang Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Jika sebelumnya acara hajatan diperbolehkan digelar dengan jumlah tamu maksimal 50 orang, dalam instruksi tersebut, ditegaskan bahwa selama masa PPKM darurat, pemerintah daerah melarang penyelenggaraan beragam acara hajatan. Resepsi pernikahan dilarang dan acara pernikahan hanya bisa dilaksanakan sebatas acara akad dengan jumlah tamu maksimal 10 orang.
Adapun dari empat acara hajatan yang dibubarkan satpol PP dan polisi tersebut, jumlah tamu pada setiap kegiatan lebih dari 50 orang. Bahkan, pada acara di salah satu restoran, unsur pelanggaran bertambah karena penyajian hidangan dilakukan dalam bentuk prasmanan sehingga memungkinkan disantap di tempat.
Kepala Subbagian Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran dengan membubarkan acara hajatan yang digelar masyarakat. Hajatan, terutama resepsi pernikahan, rentan menimbulkan penularan Covid-19 karena memicu kerumunan.
”Kerumunan dalam acara pernikahan berpotensi menimbulkan munculnya kluster penularan baru,” ujarnya.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, masyarakat diminta bersabar dan tidak mengajukan izin penyelenggaraan hajatan selama masa PPKM darurat. ”Agar bisa mendapatkan kepastian apakah acara hajatan tersebut diizinkan atau tidak, lebih baik warga menunggu hingga tanggal 20 Juli. Sementara ini kami tidak bisa memutuskan apa-apa karena kami sendiri belum tahu apakah PPKM darurat akan diperpanjang atau tidak,” ujarnya.