Pengembang swasta dilibatkan dalam pembangunan ibu kota negara baru. Namun, perlu kejelasan regulasi dan rencana induk untuk bisa meyakinkan investor.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia atau REI siap mengembangkan ibu kota negara baru di Provinsi Kalimantan Timur. Pengembangan kota baru pada ibu kota negara itu direncanakan menggandeng pengembang dalam dan luar negeri.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Paulus Totok Lusida mengemukakan, REI akan menggarap ibu kota negara (IKN) baru sesuai kesepakatan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, pekan lalu. Pembangunan properti yang disiapkan meliputi hunian, perkantoran komersial, fasilitas umum, dan infrastruktur. REI yang berada dalam naungan Federasi Real Estat Internasional (FIABCI) juga akan menggandeng developer luar negeri.
”Kami sepakati REI akan mengajak investor lokal dan luar negeri untuk membangun properti di IKN,” kata Totok saat dihubungi, Senin (21/6/2021).
Totok menambahkan, REI dilibatkan untuk pembangunan kota baru di IKN karena dinilai sudah berpengalaman dalam membangun kota-kota baru yang modern. Ibu kota negara sebagai pusat pemerintahan nantinya juga dilengkapi fasilitas umum dan sosial, seperti mal dan perkantoran komersial. Pihaknya juga siap membangun rumah bagi aparatur sipil negara yang akan disewa oleh pemerintah.
Dengan keterlibatan pengembang, akan terjadi percepatan pembangunan IKN sampai terbentuknya badan otorita IKN. Keterbatasan anggaran pemerintah juga dapat digunakan lebih efisien. Namun, untuk bisa memulai pembangunan IKN, pihaknya mensyaratkan perlunya kejelasan rencana induk (masterplan) kawasan, jadwal, dan rencana kerja.
”Kami berusaha mulai (menggarap) tahun ini. Yang kami perlukan dari pemerintah bukan anggaran, melainkan masterplan dan time table. Dari situ, kami baru bisa membangun dengan menyesuaikan perencanaan,” kata Totok.
Sistem pemanfaatan lahan IKN milik pemerintah nantinya berupa hak pengelolaan. Pengembang akan menyewa lahan pemerintah untuk pembangunan properti bagi konsumen akhir (end user). Bangunan nantinya akan berstatus hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL).
Totok menambahkan, kejelasan rencana induk dan rencana kerja diperlukan agar pihaknya juga dapat menyusun studi kelayakan, termasuk menawarkan proyek properti kepada pengembang asing. Investor memerlukan kejelasan regulasi dan perencanaan. Semakin banyak investor masuk, pemerintah juga semakin memiliki banyak pilihan untuk pengembangan kawasan IKN.
”Kami harus menyesuaikan jadwal dan rencana induk pengembangan IKN. Karena kalau kami bangun (rumah), tetapi perkantoran pemerintah tidak juga dibangun, kami jualan ke siapa. Ini harus jelas dulu,” katanya.
Secara terpisah, Presiden Federasi Real Estat Internasional (FIABCI) Asia Pacific Soelaeman Soemawinata menilai, pembahasan IKN hingga saat ini masih dalam tahap wacana. Regulasi pengembangan IKN harus jelas untuk bisa meyakinkan investor dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan IKN.
”Investor akan masuk jika sudah ada kejelasan regulasi, kondisi fisik, dan infrastruktur dasar, serta perencanaan,” kata Soelaeman, yang juga Ketua Badan Pertimbangan Organisasi REI.
Soelaeman menambahkan, skema investasi di sektor properti membutuhkan 7 pilar, yakni pertanahan, tata ruang, perbankan, pajak, regulasi pemerintah, perizinan, dan infrastruktur. Di samping itu, perencanaan penciptaan kehidupan yang memperhitungkan aspek sosial, budaya, dan lingkungan.
”Percuma jika sudah ada regulasi dan investasi, tetapi tidak ada (masyarakat) yang mau pindah ke sana. Kami dari swasta masih menunggu. Swasta tidak mungkin menjaminkan aset untuk risiko yang tinggi sekali karena market-nya belum jelas,” kata Soelaeman.
Lokasi ibu kota baru seluas 256.142,74 hektar di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, serta di Kecamatan Samboja dan Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Kawasan inti ibu kota seluas 56.181 ha, sedangkan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) 6.596 ha.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan, hanya 1 persen anggaran ibu kota dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sisa pembiayaan dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dan swasta. IKN diproyeksikan akan mengembangkan ekonomi regional menjadi 180 miliar dollar AS dan menciptakan 4,3-4,8 juta lapangan pekerjaan di Kaltim pada tahun 2045.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengemukakan, perumahan untuk aparatur sipil negara di ibu kota negara baru direncanakan mulai tahun 2022. Namun, pembiayaannya bukan berasal dari APBN. Sesuai dengan arahan Presiden RI, pembangunan rumah dinas akan dilakukan lewat skema KPBU dan pembiayaan swasta.
”Pembangunan rumah dinas oleh swasta, dan kami menyewa,” kata Khalawi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, pekan lalu.