Regulasi Baru Menerbitkan Harapan untuk Budidaya Lobster
Pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur larangan ekspor benih lobster. Harapan baru untuk pengembangan budidaya lobster di Tanah Air.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor benih bening lobster, serta mendorong budidaya lobster di dalam negeri. Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk menekan kasus penyelundupan benih lobster.
Larangan ekspor benih lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2021. Aturan itu merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020 yang, antara lain, membuka izin ekspor benih bening lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam cuitannya di Twitter, mengemukakan, salah satu substansi aturan itu melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Aturan itu menjadi salah satu wujud janjinya seusai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020.
”Saat itu (dilantik), saya sudah menegaskan, benih bening lobster sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Ketentuan itu juga melarang penangkapan lobster pasir mulai dari ukuran benih bening (pueruelus) sampai 150 gram, serta lobster mutiara dari benih bening sampai ukuran 200 gram. Penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran benih bening lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif. Sementara pengeluaran benih bening lobster ke luar negeri dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), pembudidayaan benih bening lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benih bening lobster. Adapun mekanisme pembudidayaan lobster dibagi ke dalam empat segmentasi usaha, yakni tahap pendederan I dari benih bening lobster sampai ukuran 5 gram. Pendederan II berukuran di atas 5 gram sampai 30 gram. Selain itu, segmen pembesaran I dengan ukuran di atas 30 gram sampai 150 gram, dan pembesaran II dengan ukuran di atas 150 gram.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, menilai, peraturan tersebut telah sejalan dengan kehendak masyarakat pembudidaya lobster di dalam negeri, serta prinsip-prinsip pengelolaan perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Ia menyoroti, hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dipakai sebagai tolok ukur pemanfaatan benih lobster.
Pembudidayaan di lokasi asal penangkapan benih bening lobster juga dinilai akan mendorong pemanfaatan benih lobster berbasis wilayah pengelolaan perikanan (WPP). Upaya ini dapat dilakukan dengan memprioritaskan nelayan penangkap benih lobster dan pembudidaya lobster setempat.
Substansi Permen KP 17/2021 masih perlu diterjemahkan ke dalam rencana pengelolaan budidaya lobster yang lebih konkret berbasis wilayah pengelolaan perikanan.
Meski demikian, substansi Permen KP 17/2021 masih perlu diterjemahkan ke dalam rencana pengelolaan budidaya lobster yang lebih konkret berbasis wilayah pengelolaan perikanan sehingga ada kejelasan hak dan kewajiban pemerintah, Komnas Kajiskan, pemerintah daerah, nelayan, dan pembudidaya lobster.
”Harapannya setiap orang memiliki kesadaran untuk memanfaatkan benih lobster di dalam negeri ketimbang, berpikir pendek dengan mengekspor melalui pintu penyelundupan,” kata Halim.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Muhammad Abdi Suhufan berpendapat, peraturan itu membawa dampak positif bagi upaya pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Ketentuan itu perlu diikuti dengan pengawasan dan mempersempit ruang gerak pelaku. Sebelum aturan diterbitkan, penyelundupan benih lobster ditenggarai marak. Aparat pengawasan KKP dan kepolisian seharusnya sudah memetakan rantai pelaku dan rantai pasar penyelundupan benih lobster.
”Jika aparat konsisten melakukan operasi pengawasan, akan mengurangi penyelundupan benih lobster,” kata Abdi.