logo Kompas.id
DeskRegulasi Baru Menerbitkan...
Iklan

Regulasi Baru Menerbitkan Harapan untuk Budidaya Lobster

Pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur larangan ekspor benih lobster. Harapan baru untuk pengembangan budidaya lobster di Tanah Air.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZaheRQIwNhYQB9Lo6g5NGsbMhGc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191219_ENGLISH-LOBSTER_B_web_1576767070.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Bahar (47), Ketua Kelompok Nelayan Bintang Fajar, menunjukkan salah satu lokasi keramba pengembangan lobster milik salah satu anggotanya, di Desa Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). Nelayan budidaya lobster di wilayah ini terkendala sulitnya bibit, dan kurangnya perhatian pemerintah.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor benih bening lobster, serta mendorong budidaya lobster di dalam negeri. Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk menekan kasus penyelundupan benih lobster.

Larangan ekspor benih lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, tanggal 24 Mei 2021. Aturan itu merupakan revisi terhadap Permen KP No 12/2020 yang, antara lain, membuka izin ekspor benih bening lobster.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000