logo Kompas.id
DeskTerdakwa Kasus Pemerkosaan...
Iklan

Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Dibebaskan

Dalam sidang putusan perkara pemerkosa terhadap anak, hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis, 20 Mei 2021, menjatuhkan vonis bebas bagi DP. DP didakwa pelaku pemerkosa terhadap anak usia 11 tahun, ponakannya sendiri.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ewVlcCUJN7NAEgan7cvDQfKGnIU=/1024x428/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FMS-Aceh_1621855104.jpg
DOKUMEN MAHKAMAH SYAR'IYAH ACEH

Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh memiliki kewenangan menangani kasus-kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS — Vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh bagi DP (35), terdakwa kasus pemerkosaan anak, menuai kritik berbagai pihak. Alasannya, dalam sidang di tingkat pertama, terdakwa sudah divonis hukuman penjara 16 tahun.

Putusan bebas itu dijatuhkan kepada DP, Kamis (20/5/2021). Sebelumnya, warga Aceh Besar itu didakwa memerkosa anak berusia 11 tahun, yang juga keponakannya.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000