Sekolah Daring dan Pembatasan Aktivitas Seiring Lonjakan Kasus di Aceh
Selama bulan Mei 2021, sebanyak 1.881 warga Aceh terpapar Covid-19. Ini menjadi angka paling tinggi dalam sebulan sejak kasus pertama ditemukan pada Maret 2020. Adapun jumlah kasus di Aceh sebanyak 13.229 kasus.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Seiring kasus penularan Covid-19 yang semakin melonjak, Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan kembali sekolah secara daring, membatasi jam operasi tempat publik, dan memperketat pemeriksaan di perbatasan Aceh–Sumatera Utara. Kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan dinilai juga rendah.
Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Agus Sarjito, Minggu (23/5/2021), mengatakan, ketaatan warga terhadap penerapan protokol kesehatan dinilai sangat rendah sehingga kasus Covid-19 di Aceh terus melonjak. ”Mulai sekarang kami akan menindak tegas siapa yang melanggar aturan. Tidak cukup lagi dengan imbauan,” ujarnya.
Agus menambahkan, merujuk pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 disebutkan, usaha-usaha tersebut hanya boleh dibuka hingga pukul 23.00.
”Mulai sekarang kami akan menindak tegas siapa yang melanggar aturan. Tidak cukup lagi dengan imbauan. (Kombes Agus Sarjito)
Pada Sabtu (22/5/2021), sebanyak tujuh warung kopi disegel karena masih membuka usaha di atas pukul 23.00. ”Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta,” kata Agus.
Di Banda Aceh, warung kopi menjadi pusat aktivitas warga. Tidak sedikit warung kopi yang buka selama 24 jam. Dari pantauan, penerapan protokol kesehatan di warung kopi sangat rendah. Nyaris tidak ada pembatasan jarak duduk antarpengunjung dan tidak ada kewajiban menggenakan masker.
Selama bulan Mei 2021, sebanyak 1.881 warga Aceh terpapar Covid-19. Ini menjadi angka paling tinggi dalam sebulan sejak kasus pertama ditemukan pada Maret 2020. Adapun jumlah kasus di Aceh hingga Minggu (23/5/2021) sebanyak 13.229 kasus. Sebanyak 530 orang telah meninggal.
Dengan kenaikan kasus Covid-19, Pemprov Aceh mengeluarkan kebijakan baru untuk kembali menerapkan sekolah daring, khususnya bagi kabupaten berstatus merah seiring kasus yang terus melonjak, seperti Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Aceh Tenggara.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri mengatakan, penerapan protokol kesehatan di sekolah harus ketat. Jika ada warga sekolah yang terpapar, potensi muncul kluster sekolah sangat besar. ”Bagi sekolah di zona oranye dan kuning, pembelajaran secara bergiliran. Tapi, penerapatan prokes harus ketat,” kata Alhudri.
Alhudri mengatakan, kegiatan ekstrakurikuler juga ditiadakan. Sementara uji antigen dilakukan berkala terhadap siswa dan tenaga pendidik.
Sementara itu, pengawasan di perbatasan Aceh–Sumatera Utara juga diperketat. Hanya warga yang bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang dibolehkan masuk ke Aceh.