Di Surabaya, Jawa Timur, tidak ada kelurahan berkategori zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 sehingga shalat berjemaah Idul Fitri dapat dilaksanakan, tetapi tetap memperhatikan zonasi dan protokol kesehatan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Shalat berjemaah Idul Fitri, Kamis (13/5/2021), dapat berlangsung di seluruh wilayah Surabaya, Jawa Timur. Tidak ada kelurahan berkategori zona merah atau risiko tinggi bahaya penularan pandemi Covid-19.
Berdasarkan laman resmi https://lawancovid-19.surabaya.go.id/, Selasa (11/5/2021), informasi zonasi pengendalian wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 10/2021, di Surabaya terbagi menjadi 97 kelurahan zona hijau (aman), 53 kelurahan zona kuning (rendah), dan 4 kelurahan zona oranye (sedang).
Di kecamatan atau gabungan kelurahan yang seluruhnya zona hijau ialah Asemrowo (3 kelurahan), Bulak, Dukuh Pakis, Sambi Kerep, dan Simokerto (4 kelurahan), lalu Genteng dan Pabean Cantikan (5 kelurahan). Adapun zona oranye meliputi Semolowaru (Sukolilo), Gading (Tambaksari), Balongsari (Tandes), dan Sawunggaling (Wonokromo).
”Pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah menyesuaikan dengan kategori zonasi kelurahan dalam surat edaran yang terbitkan hari ini,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa siang.
Surat dimaksud bernomor 443/4882/436.8.4/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Warkat ditujukan bagi pengurus masjid/panitia pelaksana shalat Idul Fitri, pimpinan organisasi keagamaan, ketua RT, RW, dan LPMK, kepala perangkat daerah, dan lurah se-Surabaya.
Dalam surat disebutkan, malam takbiran menyambut Lebaran pada Rabu atau besok dapat dilaksanakan, tetapi hanya di masjid dan mushala dengan sejumlah ketentuan. Takbiran dapat dihadiri jemaah maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah dan harus menerapkan protokol kesehatan, yakni bermasker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri berjemaah menyesuaikan dengan kategori zonasi kelurahan dalam surat edaran yang terbitkan hari ini.
Takbiran agar mengutamakan cara dalam jaringan (online) atau virtual dengan memperhatikan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushala. Takbir keliling agar ditiadakan untuk mencegah potensi kerumunan yang dapat memicu penularan.
Eri melanjutkan, untuk shalat Idul Fitri, harus menyesuaikan kategori zonasi kelurahan. Di zona oranye, shalat Id di masjid atau lapangan dapat dihadiri maksimal 15 persen dari kapasitas tempat. Untuk zona kuning dan zona hijau, kehadiran jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas. Warga tidak diperkenankan mengikuti shalat di luar masjid terdekat, apalagi lintas kelurahan.
”Jika kehabisan tempat shalat, di rumah saja,” kata Eri.
Seusai shalat, warga diminta tidak bersalaman. Selain itu, tidak silaturahmi dengan saling kunjung. Jangan mengadakan gelar griya (open house) dan kegiatan yang memicu kerumunan orang.
Terkait dengan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, operator Jalan Tol Trans-Jawa mencatat lebih dari 39.300 kendaraan masuk wilayah Jatim dari arah barat (Jateng). Menurut PT Jasa Marga (Persero) Tbk, jumlah kendaraan itu tercatat bertransaksi di Gerbang Tol Waru Gunung atau Tol Surabaya-Mojokerto.
Tol Trans-Jawa di ruas Jatim yang terkoneksi dengan wilayah Jateng membentang dari Ngawi sampai Surabaya. Jumlah kendaraan yang dicatat bertransaksi di Waru Gunung itu belum tentu seluruhnya berasal dari Jateng. Bisa saja sebagian adalah kendaraan warga Jatim yang masuk dari ruas Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Mojokerto.
Kepala Departemen Komunikasi Pemasaran Jasamarga Transjawa Corry Annelia Poundti mengatakan, operator mengimbau kepada pengendaran yang dikecualikan dari larangan mudik untuk mematuhi peraturan. Lengkapi diri dengan surat izin keluar masuk atau surat dinas/tugas atau surat keterangan dan dokumen negatif Covid-19, selain surat-surat kendaraan dan izin mengemudi.
”Pastikan kendaraan ataupun pengendara dalam keadaan prima,” kata Corry.