logo Kompas.id
DeskBenahi Mekanisme Insentif dan ...
Iklan

Benahi Mekanisme Insentif dan Lindungi Tenaga Kesehatan

Mekanisme pembayaran insentif tenaga kesehatan harus dibenahi agar pembayaran insentif bisa dilakukan lebih cepat. Selain insentif, tenaga kesehatan juga berhak atas perlindungan.

Oleh
Ahmad Arif
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JVEznWUwdaZy5Dvh6bs1MJJjllE=/1024x1368/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FIMG-20210414-WA0002_1618384679.jpg
ISTIMEWA/NAKES COVID-19

Tenaga kesehatan ingin insentif segera dibayarkan.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan dituntut mempercepat dan membenahi mekanisme pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan, termasuk yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Tenaga kesehatan yang menuntut haknya atas insentif juga wajib dilindungi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari, dalam pertemuan pers secara daring, Selasa (11/5/2021), mengatakan, ada tunggakan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020 sebesar Rp 1,48 triliun yang sebagian besar untuk pembayaran bulan Desember. Karena menunggak, anggarannya kemudian diblokir.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000