logo Kompas.id
Desk RegionalPemkab Tangerang Tertibkan...
Iklan

Pemkab Tangerang Tertibkan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Tanjung Kait

Wisatawan mengeluhkan harus membayar karcis masuk sebanyak dua kali ke kawasan wisata Tanjung Kait di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Kawasan Ketapang Urban Aquaculture di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dokumentasi Humas Pemkab Tangerang

Kawasan Ketapang Urban Aquaculture di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menertibkan retribusi karcis masuk ke kawasan wisata Tanjung Kait di Kecamatan Mauk. Penertiban itu menyusul keluhan wisatawan di media sosial yang harus membayar dua karcis berbeda saat masuk ke kawasan wisata.

Dalam keluhan tersebut, wisatawan menunjukkan dua karcis masuk dengan tarif yang sama di pintu masuk dan salah satu pos. Karcis pertama resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Tanjung Anom dan karcis kedua dikeluarkan oleh pemuda setempat.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000