logo Kompas.id
Desk RegionalRevisi Qanun Jinayat Mulai...
Iklan

Revisi Qanun Jinayat Mulai Akhir Februari

DPRA Aceh, akhir Februari, akan mulai membahas revisi Qanun Perda Hukum Jinayat dengan memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak di Aceh.

Oleh
ZULKARNAINI
· 4 menit baca
Anak-anak tengah bermain sepatu batok kelapa di Desa Nusa, Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (16/4/2016).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Anak-anak tengah bermain sepatu batok kelapa di Desa Nusa, Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (16/4/2016).

BANDA ACEH, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan segera membahas revisi Qanun atau Perda Hukum Jinayat yang berfokus pada hukuman pelecehan seksual pada anak mulai akhir Februari. Pihak legislatif menginginkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak diperberat.

Ketua Komisi I DPR Aceh Muhammad Yunus, Selasa (15/2/2022), mengatakan, pembahasan revisi Qanun Hukum Jinayat direncanakan akan dimulai pada akhir Februari. Pembahasan difokuskan pada dua pasal, yakni Pasal 47 dan Pasal 50. Pasal-pasal itu mengatur tentang hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000