Masker dan Peduli Lindungi yang Tak Lagi Setia Digunakan
Kasus harian positif Covid-19 yang tinggi belum sepenuhnya dibarengi kesadaran disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus korona jenis baru.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY, ERIKA KURNIA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Protokol kesehatan kendur dan ada pengelola tempat usaha yang tidak memanfaatkan Peduli Lindungi guna pelacakan di Kota Tangerang Selatan, Banten. Padahal, tengah berlaku pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 seiring lonjakan kasus positif Covid-19.
Tambahan kasus positif Covid-19 di Tangerang Selatan mencapai 1.500 kasus per hari. Hingga Selasa (15/2/2022), terdata 22.786 kasus aktif dalam perawatan, 33.771 kasus sembuh, dan 739 kasus meninggal dari total 57.296 kasus konfirmasi sejak wabah melanda.
Sepekan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan bersama Polri dan TNI menggiatkan patroli pengetatan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/514/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Dalam patroli, seperti di Kecamatan Pondok Aren, banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak mengenakan masker. Tim gabungan menegur sekaligus memberikan masker dan mengimbau mereka untuk tertib protokol kesehatan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Pondok Aren Triyono menuturkan, tim juga rutin memantau pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe untuk memastikan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penggunaan Peduli Lindungi.
”Kebanyakan pelanggaran, warga tidak mengenakan masker. Kami woro-woro ke masyarakat supaya sadar akan pentingnya kesehatan. Kalau pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe belum ditemukan pelanggaran,” katanya.
Patroli lain di Kecamatan Pamulang, terjadi kerumunan dan 50 warga tidak mengenakan masker di Pasar Bukit, Benda Timur. Sementara di Kecamatan Ciputat Timur, pengelola Pasar Rengas dan Superindo hy Fresh tidak menggunakan pemindaian Peduli Lindungi dan ada pengunjung yang tidak mengenakan masker.
Tim patroli juga memantau mal Teras Kota, ITC BSD, Transmart Graha Raya, dan Pasar Segar Graha Raya. Di situ tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Kebanyakan pelanggaran, warga tidak mengenakan masker.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry mengatakan, patroli protokol kesehatan digencarkan karena kasus positif naik dan angka kepatuhan protokol kesehatan menurun. Banyak orang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di keramaian.
”Kami tegur dan imbau, patuhi protokol kesehatan. Kalau sanksi, denda, atau pencabutan izin usaha akan berlaku jika kepatuhan terus menurun atau pelanggaran berulang,” ucapnya.
Gencar
Penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta yang tinggi turut menggencarkan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan di sejumlah lokasi yang diatur pemerintah daerah.
Kasus harian di Jakarta, Senin (14/2/2022), bertambah 10.275 kasus dengan angka kematian 53 orang. Angka kasus positif di atas 10.000 kasus mulai muncul sejak 3 Februari lalu. Demikian juga dengan angka kematian yang melonjak hingga puluhan kasus per hari.
Satuan Satpol PP DKI Jakarta pun turun untuk mengawasi dan menindak pelanggar protokol kesehatan, baik oleh individu maupun instansi perkantoran dan lokasi bisnis.
”Penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran atau rumah makan, serta pelanggaran di perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri,” kata Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Senin kemarin, Satpol PP bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta merazia secara acak perkantoran di kawasan Ruko Grosir Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Dari delapan kantor yang didatangi, dua kantor diberi sanksi teguran tertulis, yaitu Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cempaka Mas dan PT Win Group.
Satpol PP menegur kantor itu karena belum membuat pakta integritas protokol pencegahan Covid-19, tidak membentuk tim satgas Covid-19 internal tempat usaha, serta tidak melaksanakan ketentuan pengecekan QR code atau kode respons cepat Peduli Lindungi. Teguran diikuti dengan sanksi penutupan kegiatan sementara 3 x 24 jam.
Tempat usaha hiburan juga menjadi obyek pengawasan Satpol PP. Dalam razia malam hari, untuk mengecek kepatuhan aturan jam malam, Satpol PP sempat menutup satu restoran di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, pada Sabtu (12/3/2022) malam.
Restoran bernama Guo Guo Xiang Hotpot itu diberi sanksi teguran tertulis akibat melanggar jam operasional dan aturan menindai QR code Peduli Lindungi.
Aparat lain, seperti kepolisian di wilayah, juga masih turun ke wilayah untuk mengecek kepatuhan protokol kesehatan dan aturan PPKM. Polsek Setiabudi, misalnya, melakukan pengawasan di tempat hiburan di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Beberapa tempat hiburan, mulai dari Cazbar hingga Hollywings Epicentrum dan Kuningan, didatangi petugas. Namun, Kapolsek Setiabudi Komisaris Beddy Suwendi melaporkan bahwa tempat hiburan di sana sudah mematuhi aturan jam tutup sesuai aturan PPKM level 3, yaitu pukul 00.00.
Selain operasi di tempat-tempat hiburan, Beddy mengatakan, pihaknya rutin mengawasi penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkumpul warga Setiabudi.
”Operasi rutin oleh Polsek Setiabudi setiap hari dilakukan. Kami bubarkan kerumunan, selain pengecekan tempat hiburan malam. Intinya itu kan nongkrong dulu, nanti bisa nonton balapan liar dan sebagainya,” kata Beddy.
Ia pun meminta kesadaran warga untuk menaati protokol kesehatan dan mau divaksin. Terlebih, di tengah situasi pandemi yang kembali mengganas.