logo Kompas.id
BukuKebijakan Mitigasi Ekonomi...
Iklan

Kebijakan Mitigasi Ekonomi Pandemi Covid-19

Pandangan, gagasan, dan ide penulis-penulis berpengalaman di bidang fiskal terkait kebijakan mitigasi ekonomi menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Oleh
Inggra Parandaru
· 3 menit baca

Kebijakan penutupan wilayah atau lockdown dan pembatasan pergerakan penduduk di sejumlah negara di dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19 menimbulkan biaya ekonomi (economic cost) siginifikan. Kondisi ini memerlukan kebijakan lanjutan  khususnya kebijakan fiskal.

Judul BukuInsentif Pajak dan Ketahanan Fiskal pada Masa Pandemi Covid-19
EditorHeru Subiyantoro dan Singgih Riphat
PenerbitPT Gramedia Pustaka Utama
Tahun terbit2021
Jumlah halamanxx+163 halaman
ISBN978-602-06-4980-1

https://cdn-assetd.kompas.id/SpH7gSIH1-Ccf3--vhlp2SnkVVw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FBuku-insentif-pajak_1630560435.jpg

Pemerintah Indonesia mengeluarkan dua paket fiskal sebesar Rp 33,2 triliun pada periode Februari-Maret 2020 (0,2 persen PDB). Paket ini ditambah sebesar Rp 405,1 triliun pada 31 Maret 2020 (2,6 persen PDB), dan Rp 677,2 triliun pada 4 Juni 2020 (4,2 persen PDB).

Paket fiskal yang dikeluarkan antara lain meliputi sektor kesehatan, bantuan sosial, tunjangan, keringanan pajak, dan pengurangan tarif pajak penghasilan badan. Selain itu, paket fiskal juga termasuk suntikan modal kepada badan usaha milik negara, bunga subsidi, jaminan kredit, dan dana restrukturisasi pinjaman UMKM.

Kebijakan fiskal diulas lebih jauh dalam buku berjudul Insentif Pajak dan Ketahanan Fiskal Pada Masa Pandemi Covid-19 (PT Gramedia Pustaka Utama, 2021) dalam delapan bab. Penjelasan dimulai tentang pilihan kebijakan insentif pajak. Kebijakan insentif pajak dinilai sangat penting pada saat pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit antara kesehatan dan perekonomian.

Pajak memiliki fungsi utama sebagai sumber pendapatan negara yang menentukan kemampuan belanja pemerintah. Lewat insentif pajak pemerintah tidak langsung mengeluarkan uang, tetapi tidak menerima apa yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara. Insentif pajak disebut juga sebagai pengeluaran pemerintah dengan istilah belanja perpajakan.

Insentif pajak banyak digunakan baik oleh negara maju maupun negara berkembang. Kebijakan ini banyak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti mengendalikan barang dan jasa atau memengaruhi kegiatan usaha.

Pemberian insentif pajak memiliki banyak kelebihan, antara lain tidak memerlukan pengeluaran belanja dari pemerintah, sehingga bukan kebijakan yang padat modal. Karena itu, anggaran belanja dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek pembiayaan lain. Selain itu, insentif pajak juga minim risiko dibandingkan kebijakan subsidi atau hibah.

Namun, insentif pajak juga memiliki kekurangan, seperti revenue cost, yakni negara dapat kehilangan pendapatan dari investasi yang diberikan. Kebijakan ini juga dapat meningkatkan ekonomi pada satu sektor, pada saat bersamaan dapat mematikan sektor lain yang tidak mendapatkan insentif karena kalah bersaing.

Kajian mengenai kebijakan fiskal semakin mengerucut pada bab-bab selanjutnya meliputi insentif fiskal untuk industri, insentif bagi tenaga kesehatan, insentif fiskal untuk UMKM, insentif fiskal bagi BUMN, belanja pemerintah, risiko fiskal masa pandemi, serta harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Terlepas dari berbagai kebijakan fiskal yang dikeluarkan pemerintah, pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara masuk ke dalam masa resesi. Percepatan pemberian vaksin dan penerapan protokol kesehatan dinilai menjadi kunci untuk perlahan pulih. (LITBANG KOMPAS)

Editor:
santisimanjuntak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000