Pendekatan GRC dalam Pencegahan Korupsi
Kita berharap buku ini tidak hanya memperkaya kepustakaan terkait pemberantasan korupsi, tetapi juga menjadi sumber inspirasi bagi masyarakat, terutama generasi milenial, agar terlibat dalam gerakan memberantas korupsi.
- Judul Buku : Cegah Korupsi dengan Pendekatan GRC
- Penulis : Mas Achmad Daniri dan Esther Roseline
- Penerbit: Penerbit Andi
- Cetakan: I, 2021
- Tebal: vi + 218 halaman
- ISBN: 978-623-01-1099-3
Buku Cegah Korupsi dengan Pendekatan GRC yang ditulis oleh Mas Achmad Daniri dan Esther Roseline pada intinya menawarkan gagasan tentang bagaimana mencegah korupsi dengan pendekatan konsep Governansi, Manajemen Risiko dan Kepatuhan atau dikenal dengan GRC, singkatan dari governance, risk management, compliance.
Menurut penulis, pendekatan GRC diyakini mampu menjadi langkah strategis dan sarana komunikasi efektif bagi generasi milenial yang kelak berperan penting dalam jejaring birokrasi dan bisnis di Indonesia.
Dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)-Konvensi PBB Nomor 3 Tahun 2003, seluruh negara anggota didorong untuk membangun komitmen dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, termasuk memperkarakan secara hukum berbagai bentuk kasus suap dan penggelapan properti yang terjadi di sektor swasta.
Filosofi di balik gerakan ini adalah kesadaran bahwa korupsi di sektor swasta juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan keselamatan, ketidakstabilan ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Praktik korupsi di sektor swasta telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga publik karena telah merampas dari rakyat modal yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pada hakikatnya, semua orang di seluruh dunia sepakat bahwa korupsi, siapa pun pelakunya, baik dari publik maupun swasta, sangat berdampak buruk bagi setiap aspek kehidupan masyarakat.
Meski demikian, ironisnya, korupsi masih merajalela dan seakan-akan telah menjadi budaya bagi penguasa yang notabene dipilih oleh rakyat. Korupsi yang dilakukan pada umumnya berkaitan erat dengan pelaku usaha yang mengabaikan aspek governance, risk management, dan compliance (GRC). Ada pepatah yang mengatakan Corruption is universally disapproved yet universally prevalent" (Hess & Dunfee)
Sedari awal penulis buku memulai tulisan dalam bukunya dengan sebuah peringatan penting: ”perilaku korup bisa terjadi karena kita semua memiliki potensi untuk berperilaku korup. Kebiasaan ini membentuk sebuah rantai budaya yang menjebak semua orang dalam lingkaran korupsi yang diperburuk oleh pola pikir everybody is doing the same. Di sisi lain, persepsi tentang apa yang dianggap ’korup’ berdampak signifikan terhadap pembentukan budaya korupsi di suatu komunitas”.
Dalam buku ini, dijabarkan lengkap sebuah metode yang disebut penulis sebagai metode proaktif untuk mencegah korupsi di masa depan, yaitu bagaimana meningkatkan resistensi terhadap korupsi. Penulis menjelaskan bahwa pencegahan korupsi perlu dilaksanakan dengan peningkatan dan perbaikan pengendalian internal dan akuntabilitas. Hal itu akan berjalan efektif bila menerapkan pendekatan governansi, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi dan selaras dengan proses bisnis dan sasaran strategis organisasi. Untuk hal itu dibutuhkan komitmen dan kerja sama para pemangku kepentingan.
Buku ini disusun secara sistematis yang diawali dengan membahas tentan perilaku korup, bahaya korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Kemudian pada bagian berikutnya membahas strategi penanggulangan korupsi, serta masalah dan tantangannya. Secara detil penulis juga memaparkan komponen sistem pencegahan korupsi. Sementara itu, pada bagian akhir, buku ini membahas hasil studi kasus dan pembelajaran, serta rekomendasi yang dapat diterapkan.
Buku ini menyoroti keterkaitan antara korupsi dan praktik monopoli/persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam hal ini, penulis memberi mengemukakan pandangan atau saran agar pelaku usaha lebih peduli pada dampak buruk dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bagi masyarakat sekitar dan pelaku usaha sendiri.
Maka, buku ini menjadi terasa penting sebagai referensi dan sumber inspirasi dalam pencegahan korupsi. Kita berharap agar pelaku usaha tidak memiliki mentalitas yang menganggap segala sesuatu yang ”sudah biasa dilakukan” dalam praktik bisnis mereka adalah ”benar dilakukan”. Sebaliknya, mereka harus selalu sadar untuk mengikuti rambu-rambu yang berlaku dan menjaga etika dalam berbisnis. Spirit untuk menciptakan persaingan yang sehat perlu tetap dipertahankan, baik oleh regulator maupun pelaku usaha serta pemangku kepentingan yang lain, mengingat erat kaitannya dengan perjuangan antikorupsi.
Pengalaman saya sebagai komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan beberapa modus korupsi yang dilakukan di Indonesia, terutama terkait dengan pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya dari APBN dan APBD. Aktivitas tender/pengadaan dirancang sejak perencanaan dengan tujuan untuk melakukan persekongkolan dan korupsi. Pemenang sudah ditentukan di muka, dan HPS nya di mark-up.
Modus korupsi lain adalah menggunakan sistem gugur di mana pemenang mendapatkan informasi di muka (terjadi asimetri informasi) dan dibimbing untuk memenuhi semua persyaratan, sedangkan peserta tender lainnya dicari-cari kesalahannya untuk bisa digugurkan.
Strategi lainnya pemenang tender memasang harga yang paling kecil dibandingkan lainnya sehingga pesaing tersingkirkan (seolah-olah fair play), tetapi setelah menang dilakukan amendemen kontrak (post-bidding). Untuk informasi yang lebih lengkap bagaimana ’permainan’ oknum dan pelaku usaha yang merugikan pelaku usaha dan/atau negara dapat dibaca dalam buku ini.
Profil penulis
Profil kedua penulis dengan rentang usia yang jauh menjadikan buku ini sangat berwarna dan spesial. Mas Achmad Daniri merupakan tokoh eksekutif senior yang ahli di bidang pasar modal, governansi korporat (GCG) dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Adapun Esther Roseline, anak muda yang telah banyak berkecimpung di dunia hukum dan anti-fraud, yang aktivitasnya telah banyak disorot oleh berbagai media ternama sebagai sosok penggiat muda anti-korupsi yang inspiratif. Kolaborasi ini membuahkan hasil yang tidak mengecewakan—menghasilkan karya yang dapat bermanfaat bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Buku yang mereka tulis ini cukup komprehensif karena memadukan pembahasan berbagai konsep penting terkait pendekatan GRC dengan memadukan hasil penelitian serta pengalaman empiris, baik yang di dapat langsung kedua penulis maupun hasil wawancara dengan ahli dalam upaya pemberantasan korupsi/kolusi di Indonesia.
Rekomendasi yang diberikan penulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pelaku usaha, korporasi, organisasi untuk mengoptimalkan mekanisme pengendalian antifraud internal, mengenai komitmen kepemimpinan, peran komite audit, mekanisme pengawasan, pemetaan risiko fraud, peningkatan transparansi dan pengungkapan (disclosure), meningkatkan cara pelaporan, khususnya corporate governance reporting, merupakan bagian penting yang sangat dianjurkan untuk tidak dilewatkan ketika membaca buku ini.
Kita berharap buku ini tidak hanya memperkaya kepustakaan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, tetapi juga menjadi sumber inspirasi, terutama bagi generasi milenial, agar tergerak ikut berkontribusi dalam gerakan memberantas korupsi agar bangsa kita dan mewujudkan cita-cita bersama membangun masyarakat yang lebih sejahtera, serta siap bersaing secara sehat dengan bangsa sendiri dan bangsa lain di dunia ini.
Chandra Setiawan, komisioner KPPU