Maksimal Pengeras Suara Masjid dan Mushala 100 Desibel
Oleh
MARINA EKATARI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, Jumat (18/2/2022).
Editor
LUCKY PRANSISKA