Gugatan Korban Banjir kepada Gubernur DKI Jakarta Dikabulkan Pengadilan
Oleh
MARINA EKATARI
Gugatan korban banjir di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalu putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Editor
LUCKY PRANSISKA