Sering kali para petinggi di negeri ini mengeluarkan pernyataan yang membuat gaduh masyarakat. Tampaknya perlu ada manajemen berbicara agar tercipta suasana teduh dan tenteram, tidak saling menyalahkan.
Semoga para pejabat bisa memahami makna jabatan dan posisi yang dia emban. Ibarat kata, batuk dan ”dehem” saja bisa memengaruhi politik, sosial, serta ekonomi.
Ciptakan komunikasi massa yang baik, yang elegan, dan penuh kebaikan. Jangan memantik kekeruhan dengan pernyataan-pernyataan yang tidak pas. Sekadar contoh, pemilu sudah ditetapkan 14 Februari 2024. Pemerintah dan semua partai sudah bulat sepakat, kok, masih saja ada tokoh-tokoh yang melempar bara panas ke publik dengan usulan perpanjangan masa pemerintahan?
Jadilah pejabat yang negarawan, bukan politisi yang patgulipat mau cari keuntungan dengan cara tidak benar. Rakyat sudah lelah dengan semua pertikaian ini.
Sekali lagi, mari ciptakan keteduhan di negeri ini, bukan kegaduhan yang sengaja dipancing-pancing. Mohon kepada semua pihak, terutama para pejabat publik, pemerintahan dan politisi, gunakan manajemen berbicara atau manajemen mulut yang baik.
Empan mawa papan. Berbicaralah dalam suasana dan situasi yang tepat.
Sri HandokoTugurejo RT 009 RW 001, Tugu, Semarang
Bingung JKP
Saya salah satu buruh di Surabaya yang kena PHK per 31 Maret 2021 karena perusahaan terdampak Covid-19. Pesangon dihitung mengacu UU Cipta Kerja, lebih sedikit daripada UU lama.
Setahu saya, jika buruh dikenai PHK gara-gara pandemi, ada uang kompensasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan, untuk mendapatkan uang JKP ada syaratnya.
Sementara sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada aturan uang Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Pada 2 Maret 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, dana JHT dikembalikan ke aturan lama, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo. Untuk sementara, Permenaker No 2/2022 belum berlaku.
Apakah program kompensasi uang JKP juga tidak berlaku? Jika berlaku, siapa yang berhak menerima?
Pada 26 Februari 2022, saya mendapat e-mail berbunyi: Halo Mochammad Zainal Abidin, selamat kamu telah terdaftar sebagai peserta JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Apakah informasi itu benar? Atau hoaks?
Kalau benar, bagaimana cara saya mendapatkan JKP?
Setelah kena PHK, saya mengikuti BPJS Kesehatan gratis program Wali Kota Surabaya. Apakah kartu BPJS Kesehatan di atas bisa digunakan sebagai syarat mengurus SIM, STNK, jual beli tanah, umrah, dan sebagainya?
Mohon pencerahan.
Mochammad Zainal AbidinGunung Anyar Kidul, Surabaya 60294
Aksara Nusantara
Sambut Hari Sumpah Pemuda, guru dan murid SMPN 5 Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, menggelar lomba teka-teki silang atau TTS menggunakan aksara Jawa, Jumat (27/10). Diharapkan, para siswa makin mencintai kebudayaannya sekaligus menghargai keragaman.
Indonesia memiliki keberagaman budaya, suku, bahasa, dan aksara. Ada aksara Batak, Incung, Sunda, Jawa, Bali-Sasak, Lota, dan banyak lagi.
Pada muatan lokal, aksara ini dipelajari di bangku sekolah sebagai pengenalan kepada anak didik. Sayangnya, hal ini tidak berlanjut pada kelas-kelas yang lebih tinggi.
Aksara lokal memang tidak dipakai dalam kehidupan sehari-hari karena dianggap sulit, merepotkan, dan ketinggalan zaman. Dampaknya, suatu saat bisa punah.
Di beberapa daerah, ada upaya melanggengkan aksara dengan menggabungkan tulisan Latin dan aksara pada nama jalan dan fasilitas publik.
Teman-teman postcrossing, yaitu mereka yang hobi saling mengirim kartu pos bergambar dan menulis kalimat pendek pada bagian kosong kartu, beride menulis aksara yang dikuasai. Ada yang menulis aksara Jawa, Bali, dan Batak.
Semoga hal ini bisa mengingatkan kembali tradisi menulis aksara untuk memelihara warisan budaya bangsa.
Vita PriyambadaJl Bendungan Siguragura, Malang 65145