Nestapa SP, Diperkosa hingga Dibuang ke Sungai Ciujung
Kamis (20/1/2022) dini hari menjadi hari yang kelam bagi SP, karyawati di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·5 menit baca
Sungguh keji perbuatan IS (22), warga Tigaraksa dan GG (24), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang di Banten. Sopir dan kernet angkot trayek Balaraja-Serang itu menganiaya, mencuri, memperkosa, dan hendak membunuh karyawati berinisial SP (24) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.
Hari itu, SP yang mengontrak di Tigaraksa, hendak menengok orangtuanya di Serang sepulang kerja. Pukul 00.30, ia menumpang angkot, sekaligus menjadi satu-satunya penumpang dalam angkot yang dikemudikan IS dan GG sebagai kernetnya.
Angkot berwarna merah-putih itu mampir ke SPBU untuk mengisi bahan bakar, sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Serang. Sepuluh menit meninggalkan SPBU, tiba-tiba GG menutup dan mengunci pintu angkot.
Sejurus kemudian, ia memukul SP hingga tak sadarkan diri. Saat itulah IS menepikan kendaraan, lalu memperkosa korban lebih dari sekali. Belum cukup, sopir dan kernet itu mengambil gawai dan dompet korban beserta isinya.
Mereka lantas berupaya menghilangkan jejak kekejian. Keduanya bergantian mencekik korban, menghantamnya dengan bangku kernet, dan ban serep ke arah wajah.
Selanjutnya kembali melanjukan kendaraan ke arah Serang. Angkot baru menepi di jembatan kawasan Tirtayasa. Di situ, IS dan GG menggotong tubuh SP, lalu membuangnya ke aliran Sungai Ciujung di bawah jembatan.
Kedua pelaku buru-buru meninggalkan lokasi. Sementara korban sadarkan diri setelah tercebur ke sungai.
Perbuatan yang sadis dan keji. Korbannya trauma berat.
Dalam kondisi tak berdaya, SP sekuat tenaga berenang ke tepi sungai. Dari tepian, ia meminta bantuan warga sekitar hingga melaporkan peristiwa naas itu ke Polsek Tirtayasa. Laporan tersebut berlanjut dengan penanganan oleh tenaga kesehatan kepadanya yang terluka dan peyelidikan oleh Polresta Tangerang.
Trauma
Korban mengalami luka-luka di kepala, memar di badan, paha, dan kaki, serta trauma pasca peristiwa nahas tersebut. Ia didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang untuk pemulihan fisik, mental, dan penuntasan kasus.
Yekti Wulandari A, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Subkoordinator Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan, pihaknya menjenguk sekaligus mendampingi korban sejak Rabu (26/1/2022) di kediamannya.
"(Korban) belum banyak berbicara karena trauman dan luka-luka di tubuhnya. Sekarang fokusnya ke pemulihan trauma dengan pendampingan psikolog," katanya ketika dihubungi pada Kamis (27/1/2022).
P2TP2A Kabupaten Tangerang kembali memantau kondisi SP untuk pengaturan jadwal pemeriksaan psikologi forensik dan pemulihan trauma.
Yekti menuturkan, luka-luka korban sudah divisum dan ditangani supaya lekas membaik. Pemerintah dan perusahaan tempatnya bekerja membantu segala biaya karena SP belum punya BPJS lantaran baru sebulan bekerja.
"Intinya pemulihan psikologis dulu. SP masih takut ketemu orang. Petugas kami minta jangan dulu mengorek kronologi kejadian dan bangkitkan memori kelam. Nanti dibantu psikolog yang kompeten," ucapnya.
Wawan, kakak korban, berkaca-kaca ketika menceritakan kondisi SP pasca kekejian IS dan GG di Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022). SP, katanya, lebih banyak termenung seperti orang dengan pikiran kosong.
"Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Mudah-mudahan dapat hukuman setimpal," ujarnya dengan terbata-bata.
Hukuman mati
Satreskrim Polresta Tangerang menciduk IS dan GG secara terpisah di pada Sabtu (22/1/2022) dan Minggu (23/1/2022) di Tigaraksa dan Balaraja. Bahkan, GG dihadiahi timah panas dikedua kaki karena hendak melarikan diri.
Kapolresta Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, IS alias U merupakan otak kejahatan. Ia memperkosa, mencekik, dan memukul korban dengan kursi kernet. Sementara GG alias A bertindak dengan memukul, mencekik, menginjak, dan menghantam korban dengan ban serep.
"Keduanya residivis. IS terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pencurian dengan pemberatan, sedangkan GG terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor," ucapnya.
Dari kedua tersangka didapati angkot, kursi kernet, ban serep, gawai, dan kartu identitas korban.
Dwi menuturkan, tersangka mengaku kalau ingin menguasai harta benda korban. Setelah memperkosa, mereka berupaya hilangkan jejal dengan membunuh korban dan membuangnya ke sungai.
"Perbuatan yang sadis dan keji. Korbannya trauma berat," tuturnya.
Atas beragam kejahatan itu, kedua tersangka dikenai pasal tentang pencurian, kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang direncanakan dan tidak direncanakan dengan ancaman hukuman mati.
"Kami akan rekonstruksi kasusnya sambil pulihkan trauma korban. Kami juga akan tingkatkan patroli di tempat rawan. Bina pengelola angkot, sopir, dan kernet supaya jangan sampai berbuat kejahatan," ucapnya.
Dalam rilis Polresta Tangerang, tersangka IS mengaku khilaf karena ingin mengejar tunggakan setoran selama tiga hari. Ia dan GG juga tak tahu korban sudah mati atau belum ketika membuangnya ke Sungai Ciujung.
Mitigasi
P2TP2A Kabupaten Tangerang mencatat ada satu kasus pelecehan seksual terhadap siswi sekolah di angkot pada tahun 2021. Sopirnya sudah ditangani polisi dan korban didampingi untuk pemulihan trauma.
Sementara itu, sepanjang tahun 2021 ada 154 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diterima dan ditangani di Kabupaten Tangerang.
Yekti menyebutkan, kasus kekerasan itu bagaikan gunung es. Sebagian besar kasus yang diterima dan ditangani adalah kasus kekerasan seksual dan KDRT.
"70 persen kasus kekerasan terjadi pada anak sehingga ada perhatian ekstra kepada anak-anak," ujarnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tangerang menggiatkan program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dan kerja sama dengan organisasi perempuan/wanita untuk edukasi dan advokasi.
Salah satu fokus program pada tahun 2022, yakni koordinasi lintas sektoral hingga ke perusahaan-perusahaan guna edukasi pemilik atau manajemen agar memerhatikan hak-hak karyawan, terutama perempuan.
"Tantangannya kami harus menguatkan jaringan di wilayah kabupaten yang luas dengan sumber daya yang terbatas. Harus pintar-pintar berkoordinasi dari level pemerintah daerah hingga desa," katanya.