logo Kompas.id
Bebas AksesHukum Murid Makan Sampah, Guru...
Iklan

Hukum Murid Makan Sampah, Guru di Buton Dilaporkan ke Polisi

Seorang guru di Buton dilaporkan ke polisi karena menghukum belasan murid kelas III SD yang ribut dengan memakan sampah plastik.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 3 menit baca
Tim kesehatan dari Puskesmas Mowewe, Kolaka Timur, membagikan masker sekaligus sosialisasi dampak buruk asap dari kebakaran lahan kepada siswa SD 1 Watu Pute, warga yang terdampak asap kebakaran lahan, Selasa (3/9/2019).
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Tim kesehatan dari Puskesmas Mowewe, Kolaka Timur, membagikan masker sekaligus sosialisasi dampak buruk asap dari kebakaran lahan kepada siswa SD 1 Watu Pute, warga yang terdampak asap kebakaran lahan, Selasa (3/9/2019).

KENDARI, KOMPAS — Seorang guru di SD Negeri 50 Buton, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke polisi setelah menghukum murid dengan memakan sampah. Hal itu membuat beberapa murid di antaranya sakit dan alergi. Guru diharapkan tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik murid dengan benar dan tepat.

Seorang keluarga siswa, Prischa Leda (31), menceritakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (21/1/2022) pekan lalu. Saat itu, sebanyak 17 siswa kelas III berencana memberi kejutan kepada wali kelas mereka. Mereka mempersiapkan kejutan dengan suasana yang cukup ribut.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000