Mengaku Tak Disiksa, Pencandu Narkoba di ”Rumah Penjara” Bupati Langkat Didata
Para penyalah guna narkoba yang ditemukan di ruangan mirip penjara di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin jalani asesmen di kantor BNN setempat. Migrant Care melaporkan kejadian itu ke Komnas HAM.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
STABAT, KOMPAS — Para penyalah guna narkoba yang ditemukan di dua ruangan mirip penjara di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka menyebut tidak mengalami tindak kekerasan atau kerja paksa selama di sana.
”Kami melakukan asesmen untuk melihat kondisi para penyalah guna narkoba. Jika ada yang masih perlu direhabilitasi akan dipindahkan ke panti rehabilitasi resmi,” kata Pelaksana Tugas Kepala BNN Kabupaten Langkat Rusmiati saat melakukan asesmen, Selasa (25/1/2022).
Asesmen dilakukan di Kantor Camat Kuala dengan wawancara, observasi, dan pemeriksaan fisik ataupun psikis. Para penyalah guna narkoba pun bergantian menjalani asesmen dari BNN Langkat. Residen di panti rehabilitasi itu didampingi keluarganya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menemukan dua ruangan mirip penjara saat menggeledah rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin dalam operasi tangkap tangan kasus korupsi, Selasa hingga Rabu (18-19/1/2022). Ruangan dengan jeruji besi berukuran masing-masing 6 meter x 6 meter itu berisi 48 orang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Rusmiati mengatakan, panti rehabilitasi itu sudah 10 tahun beroperasi. Namun, hingga kini belum ada izin penyelenggaraan dari Kementerian Sosial ataupun dinas sosial. Akan tetapi, petugas dari puskesmas setempat mengunjungi dan melakukan pengobatan dua kali seminggu. ”Pada 2017, kami pernah berkunjung ke panti rehabilitasi itu. Kami meminta agar dilengkapi izinnya, tetapi sampai sekarang memang belum ada,” ujar Rusmiati.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengaku masih menyelidiki dugaan penganiayaan atau kerja paksa di panti rehabilitasi tersebut. Saat KPK menggeledah panti rehabilitasi itu, ditemukan beberapa orang yang menjalani rehabilitasi mengalami luka lebam.
Beberapa juga sedang bekerja di kebun sawit milik Terang. ”Masih dalam proses penyelidikan, belum ada tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu,” kata Hadi.
Jefri Sembiring (27), warga Desa Raja Tengah, Langkat, mengatakan, ia sudah empat bulan menjalani rehabilitasi di sana. Ayah satu anak itu diantarkan oleh istrinya agar bisa sembuh dari kecanduan narkoba. ”Selama saya di sana tidak pernah mengalami atau melihat ada penyiksaan atau pemukulan. Ada beberapa yang berkelahi hingga terluka,” kata Jefri.
Sementara itu, Penanggung Jawab Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022), melaporkan dugaan penganiayaan, kerja paksa, dan penyiksaan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Anis menyebut, mereka dipekerjakan 10 jam per hari, tidak digaji, makan tidak layak, dan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.