logo Kompas.id
Bebas AksesKawal Pengelolaan Sumber Daya ...
Iklan

Kawal Pengelolaan Sumber Daya Alam pada UU Cipta Kerja

Masyarakat diminta mengawal berbagai kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja. Ini karena UU Cipta Kerja telah dinilai cacat formil oleh MK.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
Ribuan mahasiswa dan buruh berkumpul di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut DPRD Sumsel menyampaikan aspirasi mereka menolak RUU Cipta Kerja. Mereka menilai RUU ini akan merugikan buruh.
RHAMA PURNA JATI

Ribuan mahasiswa dan buruh berkumpul di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut DPRD Sumsel menyampaikan aspirasi mereka menolak RUU Cipta Kerja. Mereka menilai RUU ini akan merugikan buruh.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diminta mengawal kebijakan pemerintah terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Pengelolaan sumber daya alam yang diatur dalam UU ini pun perlu diperhatikan.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut menyatakan UU Cipta Kerja (UUCK) cacat formil pada 25 November 2021. MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UUCK dalam dua tahun. Selama kurun tersebut, MK menyatakan, segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas mesti ditangguhkan. Selain itu, penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK tidak dibenarkan.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000