logo Kompas.id
Bebas AksesMenyetop Korupsi Kepala Daerah
Iklan

Menyetop Korupsi Kepala Daerah

Pembentukan sistem yang kokoh terutama dalam urusan pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan dan pemberian izin penting dilakukan. Setidaknya ini sebagai upaya sistemik untuk menyetop praktik korupsi yang melibat kepala

Oleh
FERDIAN ANDI
· 5 menit baca
Supriyanto

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah, yakni Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghofur Mas’ud membuka lembaran kasus korupsi di awal tahun 2022 ini. Status keduanya kini menjadi tersangka atas perkara suap dalam pengadaan barang, jasa, lelang jabatan, serta pemberian izin.

Kasus yang menjerat Walikota Bekasi dan Bupati Penajam Paser Utara ini semakin menegaskan pola korupsi yang terjadi di lingkungan penyelenggara pemerintahan khususnya di pemerintah daerah (pemda). Dalam sejumlah kasus suap yang menjerat kepala daerah, secara konsisten menunjukkan kesamaan pola yang ajeg yakni kasus pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan serta pemberian izin.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000