Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta merekomendasikan Ardhito untuk direhabilitasi selama enam bulan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
ERIKA KURNIA
Musisi dan aktor muda Ardhito Pramono menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022), setelah kedapatan positif menggunakan ganja dengan barang bukti ganja 4,8 gram.
JAKARTA, KOMPAS — Musisi muda Ardhito Pramono alias AP mulai menjalani rehabilitasi terkait ketergantungan ganja di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). Proses ini dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ardhito sebagai tersangka penyalahgunaan ganja pekan lalu.
Dengan jaket dan kaus warna gelap serta masker putih, pemuda 26 tahun itu diantar keluar oleh polisi dari ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Jumat pagi. Pria berambut ikal dan berkacamata itu meninggalkan lokasi tempatnya menjalani masa penahanan selama sepekan.
”AP dua hari lalu menjalani asesmen di BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI. Hasilnya yang telah keluar menyatakan Saudara AP menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan berangkat pagi ini,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Taufik Ikhsan kepada wartawan di Jakarta.
Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta merekomendasikan Ardhito untuk direhabilitasi selama enam bulan. Meski demikian, polisi masih memproses perkara hukum Ardhito dengan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengembangan kasus. Ini termasuk mengejar pengedar yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba. Diimbau bagi para pendengar musik saya, semua warga Indonesia, jauhi narkoba, karena mau sekreatif apa pun kita kalau pakai narkoba hasilnya tetap nol besar.
Saat disapa wartawan pagi tadi, Ardhito menghaturkan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya kalangan muda. Pelantun lagu ”Sudah” dan aktor dalam film Story of Kale ini juga mengaku menyesal dengan perbuatannya.
”Anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba. Diimbau bagi para pendengar musik saya, semua warga Indonesia, jauhi narkoba, karena mau sekreatif apa pun kita kalau pakai narkoba hasilnya tetap nol besar,” tuturnya yang mengaku membuat tiga lagu di dalam tahanan.
Polisi sebelumnya menangkap Ardhito di rumahnya di daerah Jakarta Timur, setelah menyusuri jejak peredaran narkoba di Jakarta Barat. Polisi menciduk Ardhito pada Rabu (12/1/2022) pukul 02.00.
ERIKA KURNIA
Beberapa barang bukti yang disita polisi dari rumah Ardhito Pramono. Polres Metro Jakarta Barat mengadakan rilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh figur publik Ardhito Pramono, di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Di rumahnya, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua paket plastik klip berisi ganja dengan total 4,8 gram, sebungkus kertas vapir, dan 21 pil Alprazolam, salah satu obat gangguan cemas, yang diresepkan dokter.
”Hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap keseluruhan ekstrak dan biji ganja itu positif mengandung tetrahydro canabionid atau ganja. Hasil pemeriksaan urine juga positif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Ardhito diketahui terakhir mengonsumsi ganja pada Senin (10/1/2022) malam ketika bekerja di studio musik di rumahnya. Penyalahgunaan bahan narkotik ini bertujuan membuatnya tenang dan fokus dalam bekerja.
”Yang bersangkutan mengaku mengenal ganja sejak 2011. Sempat terhenti beberapa saat dan mulai aktif lagi pada 2020 sampai akhirnya tertangkap. Ganja dimiliki untuk konsumsi sendiri, tidak untuk berbagi,” lanjut Zulpan.
Ardhito melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Pasal sama juga menjerat artis Rizky Nazar. Aktor muda itu juga menjalani proses rehabilitasi seusai tertangkap menyalahgunakan narkotika jenis ganja mulai Jumat (17/12/2021).
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Rizky di rumahnya di Jakarta Timur pada 13 Desember 2021. Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,61 gram.
Rizky mengaku menggunakan ganja tersebut untuk mengatasi kesulitan tidur.