Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, selain tak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin, juga dapat mencegah kebocoran data pribadi. Ini mengingat dalam sertifikat terdapat kode QR berisi data pribadi.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meminta masyarakat mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sehingga tak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin. Langkah ini sekaligus untuk melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat kode QR yang berisi data pribadi.
”Dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat tidak lagi perlu mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (26/8/2021).
Wiku mengatakan hal ini pada penyampaian keterangan mengenai perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia per 26 Agustus 2021. Penyampaian ini ditayangkan pula melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, saat memberikan pernyataan terkait perkembangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (23/8/2021), Presiden Joko Widodo menuturkan, dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Penyesuaian tersebut, antara lain, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila menjadi kluster baru Covid-19, industri itu akan ditutup selama 5 hari.
”Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk,” kata Presiden Jokowi.
Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan bahwa pemerintah telah menerapkan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai sarana screening (penyaringan, penapisan) untuk mengurangi penularan Covid-19 di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti mal, pusat perbelanjaan, venue atau tempat olahraga luar ruang, dan pabrik-pabrik industri.
”Secara keseluruhan, total masyarakat yang melakukan screening aplikasi Peduli Lindungi telah mencapai 5,9 juta orang sampai hari kemarin. Ada 12.450 orang di antaranya tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem. Sistem dan mekanisme ini sangat penting agar kita bisa menekan laju penambahan kasus pada saat aktivitas masyarakat meningkat,” tutur Luhut, Senin.
Penggunaan di berbagai moda
Luhut menuturkan, pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan, bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bus umum, kapal, dan penyeberangan. ”Dan, di tempat-tempat itu akan kita taruh juga pos-pos vaksinasi untuk memberikan vaksin kepada orang yang belum divaksin,” ujarnya.
Terkait rencana pemerintah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api pada 28 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan kesiapan mendukung program tersebut. Vice President of Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.
”KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus melalui siaran pers, Kamis (26/8/2021).
Sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Joni menuturkan terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan, dan menghindari pemalsuan dokumen. Melalui integrasi sistem tersebut, data vaksin dan hasil tes Covid-19, baik RT PCR atau tes cepat antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas saat melakukan boarding di stasiun.
Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan nomor induk kependudukan yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19. Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT PCR atau tes cepat antigen juga harus terafiliasi dengan Kemenkes.