logo Kompas.id
Bebas AksesPelanggar PPKM di Kota Bandung...
Iklan

Pelanggar PPKM di Kota Bandung Kena Denda Rp 500.000

Pelanggar PPKM darurat di Kota Bandung diberi sanksi berupa penyitaan KTP hingga didenda sebanyak Rp 500.000. Pelanggar aturan itu didominasi pelaku usaha.

Oleh
CORNELIUS HELMY
· 2 menit baca
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Pengemudi ojek daring mengambil pesanan pelanggan di Warung Kopi Purnama, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021) pagi. Di tengah pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19, warung yang berdiri sejak 1930 itu tetap beroperasi dengan layanan dibawa pulang.

BANDUNG, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menindak 47 pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat dalam kurun waktu 3-5 Juli 2021. Para pelanggar mendapat sanksi ringan, mulai dari penyitaan KTP hingga denda Rp 500.000.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar didominasi pelaku usaha. ”Ada tempat kuliner yang dibubarkan hingga tempat karaoke yang ditutup paksa,” kata Idris di Bandung, Selasa (6/7/2021).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000