Pelanggar PPKM di Kota Bandung Kena Denda Rp 500.000
Pelanggar PPKM darurat di Kota Bandung diberi sanksi berupa penyitaan KTP hingga didenda sebanyak Rp 500.000. Pelanggar aturan itu didominasi pelaku usaha.
Oleh
CORNELIUS HELMY
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menindak 47 pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat dalam kurun waktu 3-5 Juli 2021. Para pelanggar mendapat sanksi ringan, mulai dari penyitaan KTP hingga denda Rp 500.000.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar didominasi pelaku usaha. ”Ada tempat kuliner yang dibubarkan hingga tempat karaoke yang ditutup paksa,” kata Idris di Bandung, Selasa (6/7/2021).
Idris mengatakan, pelaku usaha memiliki berbagai alasan saat terjaring pemeriksaan. Mereka beralasan terpaksa melakukannya karena butuh pemasukan ataupun berdalih belum mengetahui aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Idris menuturkan, ulah pelaku usaha nakal tidak kali ini saja terjadi. Periode Januari-Juni 2021, ada ratusan pelanggar protokol kesehatan. Sanksi denda administratif yang dikumpulkan dari para pelanggar mencapai Rp 103.500.000.
”Untuk mereka yang berulang kali melanggar kami ajukan penyegelan, pembekuan, dan pencabutan izin usaha. Penyegelan ini berlaku 14 hari,” katanya.
Selain sanksi administratif, digelar juga sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat (on the street). Sidang pertama dilakukan di sekitar Pasar Kordon, Bandung Kidul. Sebanyak 25 pelanggar ditindak dengan sidang di tempat.
”Di Kota Bandung masih ada empat kali lagi sampai tanggal 19 Juli. Nanti sidang tipiring on the street akan digelar lagi tanggal 8,12, 15 dan 19 Juli,” katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna berharap solidaritas warga ikut memuluskan pelaksanaan PPKM darurat. Hal itu bisa diwujudkan dengan saling mengingatkan protokol kesehatan ketat antarwarga hingga inisiatif menyediakan tempat isolasi mandiri.
Ia mencontohkan pelaksanaan PPKM darurat di RW 009 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo. Warga relatif paham untuk tidak beraktivitas ke luar rumah kecuali jika ada urusan penting. Di sana, sembilan rumah dan ruang sekolah juga disiapkan untuk isolasi mandiri (isoman).
”Dengan begitu, warga bergejala ringan tidak perlu ke rumah sakit. Bed occupancy ratio rumah sakit di Kota Bandung sedang tinggi, di angka 92,83,” kata Ema.
Nugraha, Ketua RW 009 Kelurahan Sukaraja, mengatakan, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 42 orang. Sebagian yang bergejala ringan ditempatkan di sembilan rumah dan satu ruangan sekolah.
”Kami sempat meminta isoman di rumah singgah, ternyata penuh. Akhirnya kami koordinasi dengan pihak sekolah. Dengan rasa kemanusiaan, mereka memberikan satu ruangan untuk tempat isoman,” katanya.