PSBB Belum Saatnya Dilonggarkan
Jelang kehidupan normal baru, pemerintah berencana melonggarakan PSBB. Namun, DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota belum saatnya dilonggarkan sebab hingga kini tingkat penularan Covid-19 masih tinggi.

Warga bepergian menggunakan sepeda motor di Kota Tangerang, Banten, saat hari terakhir pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua, Minggu (31/5/2020). Perpanjangan PSBB tahap ketiga merupakan transisi sebelum memasuki fase normal baru. Akan diberlakukan protokol kesehatan secara ketat di tempat keramaian secara bertahap.
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar, khususnya di DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota, belum saatnya dilonggarkan. Itu karena sampai saat ini tingkat penularan Covid-19, penyakit yang disebabkan virus SARS-Cov-2, masih relatif tinggi dan berpotensi naik karena semakin banyak masyarakat yang beraktivitas dengan bebas.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Kesehatan yang juga pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif, Minggu (31/5/2020), mengatakan, angka reproduksi atau penularan kasus Covid-19 saat ini (Rt) masih relatif tinggi, yakni 1,09. ”Ya belum saat dilonggarkan karena Rt -nya 1,09, masih di atas 1,” ujarnya.
Angka reproduksi virus pada waktu tertentu setelah ada intervensi berupa PSBB (Rt) memang dijadikan salah satu indikator pemerintah dalam memutuskan kebijakan PSBB sekaligus relaksasinya di tiap-tiap daerah. Namun, menurut Syahrizal, kebijakan pelonggaran semestinya tidak semata-mata didasarkan pada perhtingan Rt semata. Kemampuan melakukan uji Covid-19 serta kesiapan fasilitas kesehatan menerima peningkatan kasus yang potensial terjadi setelah pelonggaran juga harus dipertimbangkan.
Baca juga: Kedisiplinan Penentu Keberhasilan
Jika dilihat dari satu indikator saja, yakni tingkat penularan harian, jumlahnya masih relatif tinggi, yakni 1,09 untuk DKI Jakarta. Besar kemungkinan angka tersebut akan kembali naik karena longgarnya aktivitas masyarakat di Ibu Kota meski masih dalam status PSBB.
Setelah Lebaran ini (Rt) juga akan naik lagi. Bukan karena pemudik, melainkan karena pergerakan internal yang sudah longgar.

Sebanyak 12 orang yang menumpang dalam satu mobil bak terbuka diperiksa suhu tubuhnya di pos pemeriksaan atau check point kepatuhan warga terhadap pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Kota Tangerang Selatan, Minggu (31/5/2020). Mereka diberikan surat peringatan karena pelanggaran pembatasan jarak dan kelebihan jumlah penumpang di satu kendaraan. Provinsi Banten memperpanjang pemberlakuan PSBB hingga pertengahan Juni mendatang. Perpanjangan PSBB dilakukan di tiga wilayah, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. PSBB tahap ketiga ini merupakan pemanasan sebelum memasuki kehidupan normal baru.
”Setelah Lebaran ini (Rt) juga akan naik lagi. Bukan karena pemudik, melainkan karena pergerakan internal yang sudah longgar,” ucapnya.
Jika dilihat dari jumlah kasus Covid-19, DKI Jakarta masih merupakan provinsi dengan tingkat risiko penularan paling tinggi. Data pada 28 Mei 2020 saja masih menunjukkan, 67,97 dari 100.000 penduduk di Ibu Kota terpapar virus SARS-Cov-2.
Karena itu, menurut Syahrizal, pergerakan manusia dari DKI Jakarta ke daerah lain masih perlu dibatasi. ”Yang perlu diwaspadai adalah orang Jakarta yang keluar, bukan orang luar yang masuk Jakarta,” ujarnya menegaskan.
Luar Jawa
Kendati secara akumulatif jumlah kasus positif Covid-19 paling banyak ditemukan di enam provinsi di Pulau Jawa, risiko penularan tinggi justru terjadi di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa. Berdasarkan penghitungan Syahrizal, Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan risiko penularan tertinggi kedua setelah DKI Jakarta. Apabila melihat jumlah kasus yang terjadi pada 28 Mei, diketahui dari 100.000 penduduk di Kalimantan Utara, ditemukan 23,57 penduduk yang positif terpapar SARS-Cov-2.
Disusul kemudian Kalimantan Selatan dengan angka kasus 19,98 orang per 100.000 penduduk, Papua dengan 18,25 orang per 100.000 penduduk, Papua Barat 16,89 orang per 100.000 penduduk, Sulawesi Selatan dengan 16,4 orang per 100.000 penduduk. Sementara Jawa Timur dan Jawa Barat yang jumlah kasus kumulatifnya terbanyak kedua dan ketiga setelah DKI Jakarta justru risiko penularannya lebih rendah daripada daerah-daerah lain di luar Jawa. Di Jawa Timur setidaknya ditemukan 10,97 kasus per 100.000 penduduk, bahkan Jawa Barat hanya 4,54 kasus per 100.000 penduduk.
Karena itu, Syahrizal meminta agar pemerintah juga memperhatikan pergerakan wabah di Kalimantan, Papua, dan Sulawesi. Diharapkan, PSBB di daerah-daerah berisiko tinggi itu pun diharapkan tak buru-buru dilonggarkan.

Petugas memberikan surat peringatan kepada pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Kota Tangerang Selatan, Minggu (31/5/2020). Provinsi Banten memperpanjang pemberlakuan PSBB hingga pertengahan Juni mendatang. Perpanjangan PSBB dilakukan di tiga wilayah, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. PSBB tahap ketiga ini merupakan pemanasan sebelum memasuki kehidupan normal baru.
Pelonggaran PSBB juga dikhawatirkan akan menimbulkan klaster penularan baru, terutama di lembaga-lembaga pendidikan, seperti sekolah dan pesantren. Selain potensi kontak yang relatif tinggi, tidak semua sekolah dan pesantren memiliki fasilitas memadai untuk memenuhi standar minimal protokol kesehatan.
Sejauh ini, pemerintah belum menerapkan pelonggaran PSBB untuk memasuki kehidupan normal baru yang produktif dan aman. Dalam wawancara khusus Kompas dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Jumat lalu, pemerintah saat ini baru akan menguji coba penerapan normal baru di beberapa kota dan kabupaten yang dianggap siap per Juni mendatang. Sedikitnya 18 protokol sektor sebagai acuan penerapan normal baru itu sedang disusun. Kalaupun akan diterapkan, hal itu dilakukan bertahap dan mengutamakan daerah yang masuk dalam zona hijau Covid-19 dengan sejumlah parameter (Kompas, 31/5/2020).
”Kita akan membuat uji coba penerapan normal baru. Ada beberapa usulan daerah dengan tren yang bagus. Presiden ingin pada Juni sudah mulai dijalankan, tetapi tanggalnya belum pasti,” kata Moeldoko dalam wawancara itu.
Normal baru dipahami sebagai berjalannya kegiatan masyarakat di semua bidang dengan kesadaran dan perilaku kolektif menempatkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sebagai perhatian. Pemerintah hendak menerapkannya bertahap sesuai kesiapan setiap daerah.
Targetnya, semua daerah pada saatnya nanti menerapkan normal baru. Guna menentukan penerapan normal baru di daerah tertentu, menurut Moeldoko, pemerintah menggunakan lima parameter. Lima parameter itu di antaranya epidemiologi menempati urutan pertama, antara lain angka reproduksi efektif (penularan) di bawah 1 selama dua minggu.
Parameter kedua adalah kemampuan pengawasan yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah tes. Ketiga ialah kapasitas pelayanan kesehatan. Keempat, meliputi persiapan dunia usaha, sedangkan kelima adalah kesiapan respons masyarakat. ”Setelah parameter terpenuhi, penerapan normal baru harus melalui kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tutur Moeldoko.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytr memberikan keterangan kepada wartawan seusai para elite Aceh bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Diperpanjang
Sementara itu, Provinsi Banten sudah lebih dulu memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya hingga 15 Juni. ”PSBB tahap ke-tiga ini dimaksudnya untuk membiasakan masyarakat sadar akan satu budaya baru, disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Minggu (31/5/2020).
Perpanjangan PSBB diputuskan karena, menurut Gubernur, masyarakat belum sepenuhnya disiplin menjalankan protokol kesehatan selama dua kali masa PSBB. Dengan menambah masa PSBB ini, diharapkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di zona merah, seperti Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, akan terbiasa dengan tatanan normal baru, beraktivitas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Gubernur menjelaskan, pada PSBB tahap ketiga kali ini, pemerintah mempersilakan sejumlah tempat ibadah dibuka kembali, tetapi dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Sementara di sektor pendidikan, proses belajar jarak jauh masih akan diberlakukan hingga 15 Juni.
Secara umum kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Banten, khususnya di Tangerang Raya, relatif sudah mulai melandai. Banten tak lagi menjadi salah satu provinsi episentrum penyebaran penyakit yang disebabkan virus SARS-Cov-2 tersebut. Meski begitu, Pemrpov Banten terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Tak hanya untuk memutus mata rantai Covid-19 di zona merah, upaya itu juga dilakukan untuk menjaga kabupaten/kota lain yang masih tergolong zona kuning.
Kedua konsekuensi itu ditentukan oleh perilaku masyarakat sendiri. Sementara peran aparatur pemerintah bersama TNI dan Polri di ruang publik sebatas menjadi faktor pendorong kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan new normal. Siapa pun tidak boleh meremehkan potensi ancaman dari Covid-19 sehingga kepatuhan pada protokol kesehatan bersifat mutlak.

Ketua Majelis Perwailan Rakyat Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua MPR, Asrul Sani (kanan) dan Ahmad Basrah (tengah) mengadakan konferensi pers seusai pertemuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2020). konferensi pers menjelaskan bahwa kunjungan ketujuh unsur pimpinan MPR tersebut merupakan kunjungan silaturahmi balasan dan mengecek hambatan yang dialami komisi antirasuah ini karena Undang-Undang KPK Baru serta meminta KPK untuk memantau kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara secara terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengingatkan, ada dua konsekuensi dari penerapan tatanan normal baru. Pertama adalah pemulihan kehidupan berkelanjutan yang harus menjadi target bersama, dan kedua kegagalan pemberlakuan normal baru yang bisa mengakibatkan terjadi gelombang kedua penularan Covid-19.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta: Senin, 1 Juni, Evaluasi Penentuan PSBB DKI Jakarta
”Kedua konsekuensi itu ditentukan oleh perilaku masyarakat sendiri. Sementara peran aparatur pemerintah bersama TNI dan Polri di ruang publik sebatas menjadi faktor pendorong kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan new normal. Siapa pun tidak boleh meremehkan potensi ancaman dari Covid-19 sehingga kepatuhan pada protokol kesehatan bersifat mutlak,” kata Bambang, Minggu (31/5/20).
Karena itu, Bambang mengajak semua elemen masyarakat mencegah kegagalan pemberlakuan normal baru dengan berdisiplin mematuhi protokol kesehatan. Kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat itu menjadi salah satu faktor keberhasilan dalam memutus mata rantai Covid-19.
Pengalaman warga Kota Seoul di Korea Selatan hendaknya dijadikan pelajaran, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah kembali melakukan pembatasan sosial selama dua pekan karena munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 setelah pemberlakuan tatanan normal baru.

Pemeriksaan kepatuhan warga terhadap pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Kota Tangerang Selatan, Minggu (31/5/2020). Provinsi Banten memperpanjang pemberlakuan PSBB hingga pertengahan Juni mendatang. Perpanjangan PSBB dilakukan di tiga wilayah, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. PSBB tahap ketiga ini merupakan pemanasan sebelum memasuki kehidupan normal baru.