Zakat Pejabat Disalurkan untuk Penanganan Covid-19
Presiden Joko Widodo menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas menggunakan dana zakat yang terhimpun untuk membantu warga terdampak pandemi Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya secara daring kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, Selasa (12/5/2020). Dana tersebut nantinya digunakan untuk membantu warga terdampak pandemi Covid-19.
Presiden dan pemimpin tingkat pusat menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas sejak Ramadhan tahun 2016. Penunaian zakat sebagai bentuk kewajiban dan keteladanan pemimpin.
Presiden Jokowi mengatakan, pemberi zakat sebaiknya menyerahkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas agar lebih aman, teratur, dan tepat dalam penyalurannya. ”Dana zakat yang dihimpun oleh Baznas dapat digunakan untuk membantu warga yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19,” kata Presiden Jokowi dalam video konferensi.
Hadir dalam penyerahan zakat itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Adapun Amin turut menyerahkan zakat, infak, dan sedekahnya.
Turut hadir pejabat eselon I kementerian dan lembaga, direksi dan komisaris BUMN, serta unsur pimpinan Hipmi. Mereka juga berzakat secara daring.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuturkan, pandemi membuat jumlah fakir miskin meningkat secara mendadak sehingga penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) fokus membantu mustahik terdampak dari segi kesehatan dan ekonomi.
”Alokasi penyaluran untuk mustahik darurat kesehatan 72 persen, darurat ekonomi 25 persen, dan pelaksanaan program yang sudah ada sebelum pandemi 3 persen,” kata Bambang.
Sementara itu, bentuk bantuan mustahik darurat kesehatan meliputi disinfektan dan penyediaan wastafel sehat di berbagai fasilitas publik, pembagian masker gratis, alat pelindung diri untuk tenaga medis, penyediaan ventilator dan pembangunan ruang isolasi di rumah sakit, serta kebutuhan lain.
Sementara bantuan mustahik (golongan orang-orang penerima zakat) darurat ekonomi meliputi pembagian paket logistik keluarga, program mempekerjakan mereka yang menganggur karena pandemi untuk membantu Baznas dalam menyalurkan ZIS dan DSKL. Mereka akan mendapatkan upah yang layak atas bantuannya.
Menurut Bambang, penyaluran zakat fitrah dan pembagian bantuan tunai kepada para mustahik dengan cara transfer dan pengiriman melalui pos sudah berlangsung sejak awal Ramadhan. Penyaluran ZIS dan DSKL dalam rangka penanganan Covid-19 tetap sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melanggar protokol kesehatan.
”Semoga langkah ini segera diikuti oleh seluruh warga, khususnya Muslim, untuk segera memenuhi kewajiban zakatnya,” ujarnya. Penyaluran zakat melalui rekening BRI Syariah 1000783214 an Badan Amil Zakat Nasional atau di laman resmi Baznas: baznas.go.id/bayarzakat.