Dana Desa Bisa Digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan payung hukum penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19. Setiap keluarga mendapat Rp 600.000.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi. Warga berbelanja bahan makanan pokok murah dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakanm, dana desa bisa dimanfaatkan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Alokasi bantuan langsung tunai disesuaikan dengan dana desa yang diterima masing-masing desa di Indonesia.
Adapun besaran bantuan langsung tunai adalah Rp 600.000 per kepala keluarga selama tiga bulan sejak April 2020. Menurut Abdul, payung hukum penggunaan dana desa untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2020.
Ketentuan itu merupakan revisi atas Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pihaknya memperkirakan keseluruhan BLT yang dialokasikan untuk 74.953 desa mencapai Rp 22,4 triliun.
”Pagu dana desa tahun ini sebesar Rp 72 triliun. Dengan menggunakan kriteria yang ada, alokasi BLT mencapai Rp 22,4 triliun bagi 12.487.646 keluarga miskin penerima manfaat,” ujar Abdul dalam video konferensi di Jakarta, Selasa (17/4/2020).
Untuk menghindari fitnah, sebaiknya penyaluran BLT melalui rekening bank atau nontunai.
Dalam peraturan tersebut, untuk pagu dana desa kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan sebesar 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Adapun pagu dana desa di atas Rp 1,2 miliar, alokasinya ditetapkan sebesar 35 persen.
”Yang berhak menerima BLT dari dana desa ini adalah keluarga miskin, kelompok miskin yang belum terdaftar atau tercatat, lalu mereka yang kehilangan pekerjaan sebagai akibat pandemi Covid-19. Catatan lainnya adalah mereka belum mendapat kartu Prakerja atau bantuan pangan nontunai maupun program Keluarga Harapan,” kata Abdul.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar disambut tarian saat kunjungan kerja di Desa Serang, Karangreja, Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (10/3/2020).
Mengenai mekanisme penyaluran bantuan tersebut, lanjut Abdul, pendataan dilakukan oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa di tingkat RT dan RW. Setelah pendataan selesai, verifikasi dan validasi data dilakukan melalui musyawarah desa. Setelah disahkan Kepala Desa, penetapannya dilakukan bupati atau wali kota dengan batas waktu paling lama lima hari setelah pengesahan.
”Untuk menghindari fitnah, sebaiknya penyaluran BLT melalui rekening bank atau nontunai. Kami sudah memberi tahu pihak Bank Mandiri dan BRI agar turut memfasilitasi masyarakat yang hendak membuka rekening penerima BLT,” ucap Abdul.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas membahas Program Jaring Pengaman Sosial melalui telekonferensi, Selasa (7/4/2020), di Istana Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo mengatakan, bantuan itu antara lain berupa perluasan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta warga miskin.
Selain itu, ada juga bantuan pangan nontunai (BPNT) untuk 20 juta warga miskin, BLT kepada 9 juta jiwa, dan Kartu Prakerja kepada 5,6 juta orang. Ada pula listrik gratis bagi pengguna listrik berdaya 450 VA dan potongan 50 persen bagi pengguna listrik berdaya 900 VA.
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN
Paket stimulus ekonomi trekant Covid-19. Sumber : Litbang Kompas
”Khusus untuk Jabodetabek, kami siapkan bansos (bantuan sosial) bagi 4,1 juta keluarga miskin. Bantuan untuk 1,1 juta keluarga disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan sisanya ditanggung pemerintah pusat,” ujar Presiden.
Selain pemberian bansos khusus bagi warga Jakarta, Presiden juga menginstruksikan pembagian 200.000 paket kebutuhan pokok untuk masyarakat terdampak pembatasan sosial berskala besar senilai Rp 200.000. Paket ini dibagikan sebelum bansos khusus disalurkan ke Jabodetabek.
”Saya instruksikan penyaluran bansos khusus dilakukan sesegera mungkin. Tak kalah penting, bansos khusus harus tepat sasaran, diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Mekanisme penyaluran harus sederhana dan praktis, tak berbelit-belit,” kata Presiden.