Optimalisasi Media Sosial Jelang Pilkada 2020
Di tengah merebaknya Covid-19, perbincangan tentang Pilkada 2020 menjadi menurun. KPU sudah mengeluarkan penundaan terkait dengan tiga tahapan dalam pilkada serentak tahun ini.
Di tengah merebaknya Covid-19, perbincangan tentang Pilkada 2020 menjadi menurun. Komisi Pemilihan umum sudah mengeluarkan penundaan terkait dengan tiga tahapan dalam pilkada serentak tahun ini.
Meskipun demikian, Pilkada 2020 dinilai tidak dapat dibatalkan ataupun ditunda meski Covid-19 mencapai meledak jumlahnya. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dinilai tidak ada istilah penundaan pemilu.
Di sisi lain, bakal calon yang akan berlaga sudah mulai mengoptimalkan media sosial dengan berkampanye di media sosial. Sejumlah pihak, terlebih aparat, sudah mulai menyuarakan Pilkada Serentak 2020 yang damai, anti-SARA, antihoaks, dan antipolitik uang di media sosial.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah. Sembilan provinsi akan menggelar pemilihan gubernur, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sebanyak 107,5 juta pemilih diprediksi akan mengikuti pilkada serentak tersebut.
Namun, wabah Covid-19 dinilai akan mengganggu jalannya Pilkada 2020. Pemerintah menyatakan, masa darurat bencana virus korona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Selama itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pertemuan dengan orang banyak dan menerapkan sistem social distancing (pembatasan sosial) untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Padahal, persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah telah berjalan sejak 2019. Bawaslu pun merekomendasikan agar KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antara penyelenggara pilkada dan masyarakat.
Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan pemilunya tidak bisa dilaksanakan dan KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang semua tahapannya tidak bisa dilaksanakan,
Bawaslu menyatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 tak mungkin dibatalkan dan ditunda meskipun ada penyebaran wabah korona. Sebab, tak ada istilah penundaan pemilu yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang Pilkada tidak dikenal terminologi penundaan di semua wilayah dan di semua tahapan. Jadi, terminologi yang ada di UU pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
Pemilihan lanjutan yang dimaksud merujuk pada Pasal 120. Dalam Pasal 120 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan.
Pemerintah hingga kini masih memastikan pilkada serentak pada September mendatang akan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal meski Indonesia sedang terpapar wabah Covid-19. Persiapan teknis, operasional, serta keamanan dinilai telah berjalan dan tidak terganggu sehingga tidak ada penundaan Pilkada 2020 di sebagian ataupun di seluruh wilayah Indonesia.
Pada saat bersamaan, bakal calon yang akan berlaga pada pilkada sudah mulai berkampanye di media sosial. Upaya ini dinilai akan lebih efektif dan lebih aman oleh setiap pihak. Selain untuk menghindari imbas wabah Covid-19 dengan meminimalkan kerumunan massa, kampanye lewat media sosial juga sesuai dengan kondisi yang sudah serba digital di berbagai sektor kehidupan.
Kampanye ”online”
Di tengah-tengah mewabahnya Covid-19, kampanye bakal calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2020 sudah bertebaran di jagat Twitter. Kondisi ini tak terelakkan karena masyarakat saat ini merupakan masyarakat yang hidup pada era digital, dengan kecepatan perkembangan informasi yang kini dalam hitungan detik.
Masing-masing berupaya mengenalkan dirinya serta merebut suara dengan melakukan komunikasi lewat media sosial. Mereka juga berupaya menyampaikan ide-ide sebagai bentuk kampanye politik.
Seperti yang dilakukan calon wali kota Medan, Bobby Nasution, lewat akun Twitter miliknya, @bobbynasution. Akun @bobbynasution selalu mengunggah setiap aktivitasnya serta pemikirannya terkait dengan perbaikan yang akan dilakukan untuk Kota Medan, seperti salah satu cuitannya pada 12 Maret 2020 berbunyi, ”Hal ini merupakan komitmen kebangsaan dan keseriusan saya untuk berjuang membangun Kota Medan tercinta. Insya Allah, langkah ini membawa kebaikan dan berkah untuk kita semua. Aamiin YRA #KolaborasiMedanBerkah #WalikotaMedan2020 #BobbyNasution #KotaMedan #PDIPerjuangan #PDIPSumut”.
Hal serupa dilakukan Rian Ernesto lewat akun Twitter-nya, yakni @rianernesto. Rian yang mencalonkan diri menjadi wali kota Batam dari jalur independen menggunakan akun Twitter sebagai cara melakukan kampanye politiknya. Seperti yang dicuitkan pada 25 Februari 2020, ”Kalau Tuan Puan ke Batam untuk liburan, jangan lupa sempatkan diri ke Sekupang, Bersyukur jumlah suara lebih dari perkiraan, Meskipun dulu disepelekan karena pendatang #PilwakoBatam #KonsistenIndependen”.
Ada pula akun milik pasangan calon wali kota Balikpapan yang menggunakan akun @Rahmadmasud2 untuk menyuarakan aktivitasnya bagi masyarakat sebagai bentuk kampanye politiknya. Salah satunya pada 18 Maret 2020 yang menjanjikan alat pelindung diri bagi masyarakat menghadapi Covid-19 dengan cuitan, ”Hadir untuk Masyarakat. Nanti kami akan memberikan bantuan 12 baju APD (alat pelindung diri) kepada rumah sakit rujukan pasien suspect..#corona #coronavirus #covid19 #rahmadmasud #itusudah #pilkada #balikpapan @Rahmadmasud2 @kopisusudotid @MIzzulMutho1 @ekosahus @PemkotBPN”.
Imbauan ”online”
Pilkada tidak hanya membuat bakal calon pemimpin daerah meramaikan jagat Twitter, tetapi juga memaksa akun-akun aparat, yakni kepolisian, di sejumlah wilayah menggaungkan pilkada damai, aman, tanpa SARA dan hoks sejak Februari 2020.
Hal ini dilakukan karena berdasarkan pengalaman yang banyak muncul saat digelar pentas demokrasi adalah berita bohong (hoaks), ujaran kebencian dan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Akun Polsek Tugu mengimbau masyarakat di Kota Semarang untuk menjaga situasi tetap kondusif jelang pilwakot. Polsek Tugu mencuit pada 5 Maret 2020 lewat akun Twitter @tugu_polsek berbunyi, ”Petugas PPK Kecamatan Tugu Kota Semarang mengimbau dan meminta doa agar saling bekerja sama untuk kelancaran Pilwakot 2020. @DivHumas_Polri @poldajateng_ @HumasTabesSmg #polsektugu #pilkadaserentak2020 #pilwakotsemarang #pilwakotsemarang2020 #semarang #semarangaman #Pilkada2020”.
Salah satu aku aparat lainnya juga mengimbau masyarakatnya untuk cerdas dalam menyikapi setiap informasi, terlebih terkait dengan pilkada di Banjarbaru. Akun Polres Banjarbaru pada 18 maret mencuit lewat akun @polres_bjb, ”Be Smart Netizen. ..#pilkada2020amandamai #pilkada2020banjarbaruaman #satgasnusantara #satgasnusantarapolri #satgasnusantararesbjb #satgasnusresbjbkalsel”.
Aparat Polsek Tlogosari pada 20 Maret juga mencuit @SekTlogosari, ”Cek setiap berita sob... #pilkadaserentak2020”.
Optimalisasi media sosial menjadi pilihan terbaik untuk memberikan imbauan oleh aparat ataupun kampanye pasangan calon. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pilkada secara online jika wabah Covid-19 belum usai hingga saat pilkada berlangsung. (LITBANG KOMPAS)