Kesiapsiagaan menghadapi untuk mencegah penyebaran dan penanganan pandemi Covid-19 di desa-desa ditingkatkan. Hal itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan dana desa.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dana desa bisa digunakan untuk menyiapkan langkah pencegahan penyebaran dan mempercepat penanganan pandemi Covid-19 yang disebabkan virus korona (corona) baru di desa-desa di Tanah Air. Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun untuk 74.954 desa di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Taufik Madjid mengungkapkan, dalam aturan dan kebijakan dana desa terdapat peluang agar dana desa digunakan untuk antisipasi pencegahan wabah.
Hal itu secara eksplisit dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Dalam aturan itu terdapat klausul dana desa bisa digunakan untuk kegiatan di bidang sosial dasar khususnya kesehatan desa.
”Kami minta pemerintah desa, bahkan tokoh-tokoh desa, untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan dampak wabah tersebut,” kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Untuk desa-desa yang terdampak langsung wabah, katanya, dana desa bisa digunakan untuk penanganan yang diperlukan sesuai dengan petunjuk dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah-daerah. ”Upaya yang dilakukan di desa harus sesuai dengan protokol yang ada,” ujarnya.
Kami minta pemerintah desa, bahkan tokoh-tokoh desa, untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan dampak wabah tersebut.
Taufik menjelaskan, mekanisme pencairan dana desa saat ini langsung ditransfer dari rekening kas negara ke rekening kas desa. Terdapat tiga tahap pencairan dana desa, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.
Menyiapkan dokumen
”Maka dari itu, pemerintah desa kami harapkan untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang digunakan agar pencairan tahap pertama ini bisa selesai dilaksanakan dengan segera,” katanya.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan korona, Achmad Yurianto, menjelaskan, sampai saat ini terdapat 369 kasus positif di Indonesia atau meningkat 60 kasus dari sebelumnya hanya 309 kasus.
Kasus yang meninggal pun meningkat dari 25 kasus menjadi 32 kasus atau bertambah 7 kasus. Adapun pasien yang sembuh menjadi 17 orang dari sebelumnya 16 orang atau bertambah 1 orang.
Data dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, DKI Jakarta sebagai provinsi atau wilayah dengan kasus positif terbanyak, yakni 215 kasus. Beberapa daerah yang sebelumnya belum ada kasus pun mulai muncul. Seperti Provinsi Kalimantan Tengah yang pada Jumat (20/3/2020) mencatat dua kasus positif Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Leonard S Ampung menjelaskan, pihaknya sudah mengarantina dua pasien positif yang keduanya berasal dari Kota Palangkaraya. Selain Palangkaraya, di Kabupaten Kotawaringin Timur jumlah orang dalam pantauan (ODP) terbanyak di Kalteng mencapai 33 orang dan tersebar 52 desa di kabupaten tersebut.
”Maka dari itu, dana desa ini penting agar desa-desa juga bisa bergerak cepat mencegah penyebaran wabah ini,” ujarnya. Sesuai dengan protokol Tim Gugus Tugas Penanganan, jika satu desa terdampak kasus positif dan terpaksa harus dilakukan isloasi desa, dana desa bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di desa tersebut.