Tingkatkan Mutu Pelayanan melalui Akreditasi Rumah Sakit
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS –— Pemerintah berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan agar keselamatan pasien semakin terjamin. Salah satunya dilakukan melalui sistem akreditasi bagi rumah sakit.
Akreditasi tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Diharapkan rumah sakit yang telah terakreditasi mampu menjamin mutu pelayanan yang baik dan keselamatan pasiennya.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam sebuah keterangan, Selasa (26/2/2019), di Jakarta menilai, mutu pelayanan rumah sakit adalah dimensi yang sangat strategis untuk mencapai cakupan kesehatan semesta (UHC) dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), yakni kehidupan sehat dan sejahtera.
”Berbagai bukti pelayanan kesehatan bermutu rendah akan berbahaya bagi pasien serta membuang uang dan waktu. Ini yang harus dijaga betul, mutu pelayanan kita tidak boleh buruk,” ujarnya dalam keterangan tersebut.
Ketua Eksekutif KARS Sutoto mengatakan, akreditasi rumah sakit perlu dilakukan karena rumah sakit yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan standar profesi akan membahayakan masyarakat. Saat ini sebanyak 2.026 rumah sakit sudah terakreditasi.
”Sisanya ada 852 rumah sakit yang belum diakreditasi. Rumah sakit yang terakreditasi akan menandatangani komitmen perjanjian sehingga jika ada pelanggaran akan dilakukan investigasi oleh KARS,” katanya.
Sutoto menambahkan, KARS terus mendorong rumah sakit untuk lebih banyak memberikan manfaat dalam melakukan pelayanan. Salah satu syarat akreditasi adalah kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, tren yang terjadi di seluruh dunia menunjukkan pelayanan rumah sakit berfokus memberikan pelayanan terbaik terhadap pasien. Pelayan itu sesuai dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS).
”SNARS merupakan standar akreditasi terbaru yang dibuat oleh KARS secara mandiri,” ucapnya.