Iklan
Pelaporan Dana Tak Serius

Indikasi ketidakseriusan itu terlihat dari hasil olah data tim Bawaslu atas laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan kandidat kepada Komisi Pemilihan Umum di daerah.
Sesuai dengan regulasi pilkada, pasangan calon harus melaporkan pendanaan kampanye dalam tiga tahap, yakni LADK sehari sebelum kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 20 April 2018, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 Juni 2018.