logo Kompas.id
Artikel OpiniTata Ulang Tata Niaga Minyak...
Iklan

Tata Ulang Tata Niaga Minyak Goreng

Untuk memastikan pasokan minyak goreng domestik dengan harga terjangkau, pemerintah bisa menaikturunkan pajak ekspor. Dengan cara ini, insentif pelaku usaha untuk memasok minyak goreng ke pasar domestik lebih tinggi.

Oleh
KHUDORI
· 5 menit baca
HERYUNANTO

Ada dua tujuan utama tatkala pemerintah menata ulang tata niaga minyak goreng, yaitu ketersediaannya melimpah dengan harga terjangkau oleh masyarakat (umum). Tata ulang dilakukan pemerintah tatkala harga minyak goreng, baik curah maupun kemasan, melambung tinggi di pasar.

Harga minyak goreng naik tinggi sejak September 2021. Ini terkait kenaikan harga minyak nabati di pasar dunia, termasuk minyak kelapa sawit mentah (CPO), bahan baku minyak goreng di Indonesia. Sebagai gambaran, Januari 2019 harga CPO masih 537 dollar AS per ton, tetapi pada Maret 2022 melambung menjadi 1.823 dollar AS per ton atau naik 3,4 kali.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000