logo Kompas.id
Artikel OpiniAset Negara dan Etika Jabatan
Iklan

Aset Negara dan Etika Jabatan

Aset negara bukan aset pribadi yang boleh sesuka hati dipergunakan. Ada tanggung jawab selaku mantan pejabat agar memberikan contoh yang baik terhadap jajaran aparatur sipil ataupun penyelenggara negara.

Oleh
YUSRIZAL HASBI
· 5 menit baca
HERYUNANTO

Penataan kembali terhadap proses pengelolaan aset negara yang berkelanjutan sangat penting bagi lembaga/instansi pemerintah dalam membangun tata pemerintahan yang bersih (clean government). Dalam prinsip politik di negara demokrasi yang mapan, penggunaan aset negara hanya bisa dijustifikasi ketika menjabat. Ketika jabatan telah berakhir, berakhir pula hak untuk menggunakannya.

Bahkan barang negara yang dikuasai bisa mengganggu integritas sang pejabat. Hal itu pernah dicontohkan Jokowi ketika menjabat sebagai Gubernur DKI dengan menyerahkan hadiah gitar bas pemberian basis Metallica, Robert Trujillo, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000