logo Kompas.id
Artikel OpiniWacana di Ruang Publik
Iklan

Wacana di Ruang Publik

Pembicaraan kita di ruang publik mesti dipahami sebagai momen penguatan dan perbaikan demokrasi. Pembicaraan itu juga harus mengalir dari motif etis sembari mengutamakan kebenaran, serta berciri etis, santun, dan elok.

Oleh
A JEFRINO FAHIK
· 7 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Kegemaran kita untuk berbicara dan menyatakan sikap di ruang publik dijamin oleh konstitusi dan alam demokrasi kita. Kebebasan menyatakan pikiran, sikap, dan menyatakan pendapat diatur dalam UDD 1945 Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3). Substansi amanah konstitusi itu meringkas keseluruhan makna etis paham demokrasi, yakni demokrasi sebagai legitimasi tatanan politik mengemban nilai bahwa kesetaraan, kebebasan kehendak, hak asasi, dan penentuan diri setiap warga merupakan nilai yang an sich dihormati.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa partai politik kekinian beberapa waktu lalu gemar mengulik narasi penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Luhut, misalnya, mengaku mempunyai big data 110 juta orang di media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024. Klaim serupa lebih dahulu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000