logo Kompas.id
Artikel OpiniBijak Mengelola Minyak Sawit
Iklan

Bijak Mengelola Minyak Sawit

Karut-marut pengelolaan minyak goreng dan perkebunan kelapa sawit seharusnya tak perlu terjadi lagi di usia 111 tahun perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Perlu tata kelola yang baik di bidang teknoagroindustri sawit.

Oleh
POSMAN SIBUEA
· 6 menit baca
HERYUNANTO

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng yang mulai berlaku 28 April 2022 telah dimaknai berbeda di tengah masyarakat. Petani kelapa sawit harus menelan pil pahit menjelang Lebaran tahun ini karena harga tandan buah segar (TBS) terjun bebas sekitar Rp 1.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya sudah di atas harga Rp 3.000 per kg.

Persoalan mahalnya harga minyak goreng sawit yang hingga kini belum juga tuntas, kendati pemerintah sudah menerapkan sejumlah kebijakan, telah berdampak kepada kehidupan petani sawit di Tanah Air. Kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau refined, bleached, deodorized palm olein (RBDPO) disalahartikan oleh pemilik pabrik kelapa sawit menjadi pelarangan ekpor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil, CPO). Hal ini telah berdampak pada turunnya harga TBS secara signifikan satu hari setelah pengumuman yang langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000